jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR berharap polemik tentang penunjukan dan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi bisa segera berakhir. Menurut Ketua FPKB DPR, Marwan Jafar, pengangkatan Patrialis tidak perlu dipersoalkan lagi karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Mengutip ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pasal 18 ayat (1), Marwan mengatakan bahwa Mahkamah Agung, Presiden dan DPR mengajukan masing-masing tiga orang untuk menjadi hakim konstitusi. Sedangkan ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi, lanjutnya, diatur oleh masing-masing lembaga tinggi negara yang mengusulkan sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (1) UU MK.
BACA JUGA: Ditutup September, Visa Haji Baru Beres 70 Ribu
"Jadi terlepas dari kontroversi yang ada, tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penunjukan dan pengangkatan Bang Patrialis sebagai hakim MK," ujar Marwan di Jakarta, Selasa (13/8).
Lebih lanjut Marwan menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasti tidak sembarangan menunjuk Patrialis sebagai hakim konstitusi dari jalur eksekutif. Politisi muda yang juga Ketua DPP PKB itu menegaskan, Presiden pasti berpegang pada ketentuan yang berlaku, termasuk bersikap transparan dalam penunjukan Patrialis.
BACA JUGA: Tes CPNS Kemenkeu 26 Agustus
Menurut Marwan, Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM sudah transparan dalam memilih calon Hakim MK dari jalur eksekutif dengan mengumumkan Patrialis beserta nama-nama lain sebagai pembanding. "Presiden pun sudah melakukan kewenangannya sesuai dengan UU yang berlaku sehingga tidak perlu dipersoalkan sah dan tidaknya," tegasnya.(jpnn)
BACA JUGA: Seleksi Calon Hakim Agung Sepi Peminat
BACA ARTIKEL LAINNYA... 42 Anggota FPI Pelaku Penyerangan Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi