Warga Sudah Bisa Cek Nama di DPS

Selasa, 16 Juli 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA – Hingga Selasa (16/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 177 juta pemilih yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), minus 3 provinsi.

Namun dari jumlah tersebut baru 104 juta jiwa yang telah melalui proses input data di KPU, dan namanya telah dapat dicek melalui website KPU. Sementara sisanya masih dikonfirmasi ulang.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, langkah sentralistik dan terintergrasi bersifat online dilakukan sebagai upaya terobosan baru dalam Pemilu 2014. Dengan cara ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan sekaligus meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang ada.

“Jadi masyarakat kita persilahkan untuk mencoba. Buka terlebih dahulu website www.kpu.go.id. Lalu pilih kolom daftar pemilih sementara, masukkan nama provinsi, walikota/kabupaten. Kalau setelah dicoba belum ada, silakan cek ke kelurahan,” ujar Husni di Jakarta, Selasa (16/7).

KPU sendiri menurut Husni, hingga saat ini masih terus memaksimalkan proses penghimpunan data dari KPU Provinsi maupun Kabupaten/kota yang ada. Karena diketahui masih terdapat 3 provinsi yang belum menyerahkan DPS. Yaitu Sumatera Selatan, Maluku Utara, dan Papua.

Sementara lima provinsi lain diketahui belum lengkap mengirim data ke KPU pusat. Masing-masing Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

“Banyak faktor yang terjadi sehingga proses pengiriman (secara online) terkendala. Misalnya bandwith, keterlambatan akibat kesibukan jaringan msuk ke data KPU, ada juga akibat semakin lama data yang masuk akan membutuhkan data konfirmasi dengan data yang sudah terekam seblumnya,” ujarnya.

Karena itu guna membantu proses percepatan penghimpunan data, saat ini KPU provinsi menurut Husni mengirimkan data secara offline atau lewat jasa pengiriman ke KPU pusat di Jakarta. “Kami upayakan agar data yang dihimpun di Jakarta bisa di-entry (dimasukkan dalam website) dalam waktu secepatnya,” katanya.

Langkah ini menurut Husni dilakukan semata-mata demi menjawab kebutuhan bersama. Karena publik berhak mengetahui berapa sebenarnya jumlah DPS secara nasional dan berapa data yang telah dihimpun KPU.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler