Warga Sukabumi Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Terima Kasih, Pak Polisi

Rabu, 11 Mei 2022 – 07:24 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin bersama jajarannya pada hari Selasa (10/5/2022) memperlihatkan barang bukti dan tiga tersangka yang merupakan anggota geng motor terduga pelaku pembunuhan terhadap pedagang keliling di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Warga Sukabumi akhirnya bisa tidur nyenyak setelah tiga anggota geng motor sadis digulung jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Para pelaku tersebut telah menghilangkan nyawa Egi Anugrah Putra (30), seorang pedagang keliling di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, (28/4) lalu.

BACA JUGA: Setelah Melapor, Mbak ER Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak

"Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25). Mereka merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin, Selasa.

Kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Selamat Pagi, Warga Jakarta Harus Tahu Biar tidak Rugi

Kebetulan dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka.

Seusai menarik uang di mesin ATM, Egi kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motornya dengan cara zig-zag yang diduga sengaja mencari masalah dengan warga.

BACA JUGA: AKP Johan Kena Tombak Begal di Jambi, Kombes Irwan: Mohon Doanya

Korban yang spontan berteriak "awas itu geng motor" untuk memperingati pengguna jalan lainnya.

Teriakan tersebut terdengar oleh para tersangka, kemudian mereka mengejar Egi.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun, nahas saat di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban berhasil terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya.

Setelah puas menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan Egi dalam kondisi tergelak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang melihat langsung mengevakuasi korban. Namun, pedagang keliling itu tak tertolong.

"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan," jelas dia.

Zainal menegaskan pihaknya tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang telah membuat resah warga.

Dia menegaskan ketiga pembunuh itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adu Banteng Mobil Xenia Vs Truk Fuso, 10 Orang Jadi Korban


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler