jpnn.com, SURABAYA - Petugas Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus AR (36), warga Medokan Semampir. Dia diduga merupakan anak buah bandar narkoba.
AR ditangkap di indekosnya kawasan Dupak Bangunrejo, Surabaya pada Selasa (15/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Pemuda Ini Pembunuh Berdarah Dingin, Buronan Polisi, Wanita 21 Tahun jadi Korban
Dari tempat tinggal tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah yang fantastis. Totalnya, 603,82 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam delapan bungkus plastik.
“Kami juga menyita timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, dua sekrup dari sedotan, ponsel merek Oppo, dan satu plastik kerek hitam,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, dilansir jatim.jpnn.com, Kamis (31/3).
BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali
AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JD yang merupakan bandar narkoba.
Dia mengambilnya dengan cara ranjauan pada pertengahan Februari 2022.
“Sabu-sabu yang diambil satu kilogram, yang kami sita itu yang belum dikirimkan,” ujarnya.
AR ditugasi oleh JD mengirimkan dengan membagi sabu-sabu menjadi beberapa kemasan. Ada yang 50 gram enam bungkus dan 100 gram tujuh bungkus.
“Narkoba itu dikirimkan lagi oleh suruhan AR sebagai kurirnya, yakni SL dengan sistem ranjau juga,” jelasnya.
AR sudah menjadi seorang perantara jual beli narkoba sebanyak lima kali. Peredarannya di Surabaya dan sekitarnya.
“Motif atau tujuan pelaku melakukan hal itu untuk mendapatkan upah dengan cara instan,” ucapnya.
AR dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dua pelaku lainnya, yakni JD dan SL siap-siap saja karena polisi sudah mengantongi identitas keduanya dan dalam waktu dekat aparat akan membekuk mereka berdua.
“Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku lainnya, tinggal menunggu waktu saja mereka segera kami tangkap,” ucap Daniel. (mcr12/mcr13/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti