Warga Tahunya Tempat Ini Peternakan Ayam, Alamak

Jumat, 09 Juli 2021 – 17:09 WIB
Polisi menunjukkan alat produksi obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (9/7). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menggerebek pabrik rumahan obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Untuk menghindari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas produksi obat keras berlogo LL dan Y yang memiliki kandungan Trihexphenidyl, tempat tersebut disulap sebagai peternakan ayam dan bebek.

BACA JUGA: Banten Bakal Punya Stadion Bertaraf Internasional, Megah

Dari lokasi itu polisi mengamankan tersangka berinisial SS.

"Menurut pengakuan tersangka, ini hobi yang bersangkutan. Tetapi kalau kami lihat ini bisa saja untuk menutupi kegiatan terlarangnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di lokasi pengungkapan, Jumat.

BACA JUGA: Lihat Tuh Penampilan Ardi Bakrie Saat Digiring Keluar dari Kantor Polisi

Ada pun lokasi kandang ayam dan bebek itu berdekatan dengan permukiman warga, sedangkan bangunan yang menjadi tempat produksi obat-obatan berada di belakang area lokasi tersebut.

"Jadi di belakang kita ini ada tempat kandang unggas, seperti bebek, ayam, angsa, dan burung-burung," kata dia.

Rudy mengatakan obat-obatan yang diproduksi pabrik ini masuk dalam daftar golongan G.

Obat-obatan itu sering disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba.

Berdasarkan pengakuan SS, kata Rudy, pabrik ini telah beroperasi sejak empat bulan lalu. Dari tempat itu polisi mendapat 1,5 juta butir obat-obatan berlogo LL dan Y.

"Jadi bahan bakunya itu mengandung Trihexphenidyl, bahan aktifnya itu, jadi bisa menimbulkan halusinasi tingkat tinggi," kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler