JAKARTA— Selain membongkar penyelundupan narkoba golongan satu jenis sabu dari India, pada 24 Mei lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari Hongkong dengan berat sekira 2.115,3 gram, 27 Mei di Bandara Soekarno Hatta.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan gerak gerik salah satu penumpang yang turun dari pesawat Cathay Pacific, yakni LCF seorang pria berkewarganegaraan Taiwan.
“Saat diperiksa, petugas (Bea Cukai) menemukan sekitar dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam lukisan yang dibawa LCF. Kemudian kami langsung melakukan koordinasi dengan BNN,” ungkap Kabid Pendindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Hatta Wardana, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/5) malam.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui LCF diperintahkan oleh seorang berinisal AC untuk mengantar sabu itu masuk ke Indonesia. “LCF mengenal AC karena dikenalkan oleh temannya berinisal PH,” katanya.
Lanjutnya, LCF kemudian bertemu dengan AC di depan tempat penjualan tiket Cathay Pacific di bandara internasional Hongkong. “Oleh AC, LCF diberikan tiket pulang pergi dengan menggunakan penerbangan Cathay Pacific. Serta dijanjika imbalan sebesar 100.000 Taipe jika paket tersebut berhasil masuk ke Indonesia,” ungkapnya sembari mengatakan kasus ini masih terus didalami penyidik. “Sabu yang dibawa tersangka, merupakan sabu kristal yang sangat bagus. Karena sangat bening,” tambahnya.
Benny menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kunci jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan gerak gerik salah satu penumpang yang turun dari pesawat Cathay Pacific, yakni LCF seorang pria berkewarganegaraan Taiwan.
“Saat diperiksa, petugas (Bea Cukai) menemukan sekitar dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam lukisan yang dibawa LCF. Kemudian kami langsung melakukan koordinasi dengan BNN,” ungkap Kabid Pendindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Hatta Wardana, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/5) malam.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui LCF diperintahkan oleh seorang berinisal AC untuk mengantar sabu itu masuk ke Indonesia. “LCF mengenal AC karena dikenalkan oleh temannya berinisal PH,” katanya.
Lanjutnya, LCF kemudian bertemu dengan AC di depan tempat penjualan tiket Cathay Pacific di bandara internasional Hongkong. “Oleh AC, LCF diberikan tiket pulang pergi dengan menggunakan penerbangan Cathay Pacific. Serta dijanjika imbalan sebesar 100.000 Taipe jika paket tersebut berhasil masuk ke Indonesia,” ungkapnya sembari mengatakan kasus ini masih terus didalami penyidik. “Sabu yang dibawa tersangka, merupakan sabu kristal yang sangat bagus. Karena sangat bening,” tambahnya.
Benny menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kunci jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pil Dekstro Diselundupkan ke Lapas Narkotika
Redaktur : Tim Redaksi