Warga Tak Bisa Tarik Sertifikat Perumahan, BPKN Turun Tangan

Jumat, 26 Januari 2018 – 12:07 WIB
Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas B Sitinjak. Foto: istimewa for RMO

jpnn.com, JAKARTA - Warga perumahan Violet Garden di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mereka merasa dibohongi oleh pengembang karena sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati tak kunjung terbit.

Warga mengaku sudah melunasi pembayaran kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) selaku pemberi kredit pemilikan rumah (KPR) ataupun PT Nusuno Karya yang menjadi pengembang Violet Garden. Namun, warga Violet Garden ternyata tak kunjung menerima sertifikat.

BACA JUGA: Jokowi Serahkan 490 Sertifikat untuk Masjid dan Musala

Menurut Wakil Kepala BPKN Rolas Sitinjak, warga Violet Garden sudah melaporkan dugaan penipuan itu pada tahun lalu. “Pada tanggal 20 September 2017 BPKN telah menerima pengaduan konsumen dari penghuni perumahan Violet Garden,” kata Rolas sebagaimana siaran pers BPKN.

Rolas menjelaskan, warga Violet Garden menganggap pengembang telah berbohong karena tak kunjung menyerahkan sertifikat hak milik kepada penghuni. Bahkan, ada beberapa unit rumah di Violet Garden terindikasi menjadi agunan ganda kepada dua kreditur sekaligus.

BACA JUGA: Pesan Jokowi Saat Berbagi Sertifikat Tanah ke Rakyat Tegal

Ada warga yang sudah membayar tunai maupun kredit kepada pengembang maupun bank penyalur KPR. Tapi, tiba-tiba ada pihak lain, yakni PT Bank Maybank Indonesia mengirimkan surat meminta untuk mengosongkan rumah.

“Karena pengembang telah menjadikan tanah perumahan Violet Garden sebagai jaminan kredit modal kerja. Dan pengembang telah mengalami kemacetan dalam pembayaran,” tutur Rolas.

BACA JUGA: Presiden Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Pertumbuhan Kredit Naik

Lebih lanjut Rolas mengatakan, persoalan yang dihadapi warga Violet Garden merupakan kasus yang sangat serius. Sebab, negara harus benar-benar hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen.

Karena itu BPKN akan mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Rolas menjelaskan, berdasar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka harus ada jaminan kepastian hukum dalam transaksi jual beli.

Untuk itu, BPKN telah meminta keterangan pengembang dan bank penyalur KPR. Tapi, kata Rolas, ada kesan pengembang dan kreditur hendak lepas tangan.

Bahkan, BPKN sudah meminta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Akhirnya, BPKN merekomendasikan agar BRI dan BTN segera menghentikan sementara proses penagihan angsuran atau cicilan kepada warga Violet Garden sampai adanya jaminan bahwa pengangsur yang telah melunasi akan memperoleh sertifikat.

Selain itu, BPKN juga meminta kepada BTN, BRI dan PT Nusuno Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan dokumentasi sertifikat rumah kepada warga perumahan Violet Garden yang telah melunasi pembayaran. BPKN juga mengimbau warga sementara menunda angsuran.

“Kepada seluruh penghuni yang masih dalam proses pengangsuran agar menunda pembayaran kepada BTN, BRI dan PT. Nusuno Karya sampai dengan jaminan mengenai keberadaan dan kepastian warga akan menerima sertifikat apabila telah melunasi kewajibannya,” pungkas kandidat doktor ilmu hukum di Universitas Trisakti itu.(ysa/rmo/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Yakin 2018 BPN Bisa Terbitkan 7 Juta Sertifikat Tanah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler