Warga Tanah Merah Bergolak

KPU Jakut Ancam Pidanakan Provokator

Senin, 19 Maret 2012 – 08:43 WIB

JAKARTA - KPU DKI Jakarta dituntut bekerja sungguh-sungguh dalam pemutakhiran data. Hal itu agar warga tidak kehilangan hak pilihnya. Pasalnya, sejumlah tantangan menghadang penyelenggara pemilu itu. Mulai dari adanya data pemilih ganda. Struktur RT yang sudah tidak ada, mobilitas warga yang tinggi dan sebagainya.

“Sekarang kami juga menghadapi tantangan warga yang menghalang-halangi petugas untuk memutakhirkan data pemilih,” ujar Ketua KPU Jakarta Utara Dedy Iskandar, kemarin (18/3). “Adapun yang menghalang-halangi kami, salah seorang oknum warga di Tanah Merah,” imbuhnya.

Pihaknya kata Dedy, akan mengambil tindakan tegas. Yakni memperkarakan orang tersebut ke jalur hukum. “Kami akan mempidanakan. Sebab oknum itu menghalang-halangi warga lainnya untuk didata. Kalau petugas kami tidak diperkenankan mendata warga, hak pilih mereka bisa hilang dong,” ujar Dedy.

“Oknum itu melarang petugas kami. Jadi ini berakibat warga yang ada di Tanah Merah tidak bisa didata. Siapa saja yang berhak menggunakan hak pilihnya dan di TPS mana nanti mencoblos, jadi tidak bisa diketahui,” pungkas Dedy.

Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah, mengatakan KPU Jakut bisa saja mempidanakan oknum warga yang dimaksud. Pasalnya kata dia, ketentuan itu diatur dalam undang-undang.

“Orang yang menghalangi hak orang untuk memilih di pasal 115 ayat 5 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, berbunyi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih, menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar
sebagai pemilih dalam pilkada ancamamannya pidana penjara,” terang Ramdansyah.

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu M Huda mengatakan, sudah ada tembusan dari Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara untuk TPS. Jumlahnya ada 13 TPS. Namun, warga Tanah Merah tetap menuntut agar status kewarganegaraannya diakui dengan diterbitkannya KTP. Bukan hanya menjelang pilkada, juga seterusnya. “Kalau diakui cuma saat pilkada lima tahun sekali kan lucu. Nasib kami ke depannya bagaimana,” ujar Huda.

Dia menambahkan, TPS di sana sebelumya tercatat RT 00 RW 00. Huda merasa suara pemilih di Tanah Merah sangat rentan digelembungkan. “Potensi untuk penggelembungan suara oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sangat mungkin terjadi,” pungkasnya. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cagub PKS di DKI Diputuskan Siang Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler