Warga Tanah Merah Tak Langsung Diberi E-KTP

Jumat, 09 November 2012 – 20:24 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, warga Tanah Merah masih harus bersabar untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya, proses pembentukan RT/RW memerlukan waktu yang lama.

Purba menjelaskan, Pemko Administrasi Jakarta Utara perlu mendengar masukan warga dulu sebelum menentukan RT/ RW di Tanah Merah.

"Bisa sampai dua bulan karena membentuk RT/RW ini ada yang harus diperhatikan juga, bagaimana kelompok-kelompok di sana, mau nggak satu RW," kata Purba usai menemui Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Balai Agung, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).

Setelah pembentukan RT/RW, barulah Dinas Dukcapil dapat melakukan pendataan penduduk di wilayah Tanah Merah. Purba berharap proses pendataan penduduk dapat dimulai pada bulan Januari tahun depan.

Ia menambahkan bahwa warga Tanah Merah tidak akan mendapatkan KTP Elektronik (e-KTP) dulu. Sebagai tahap awal, Pemprov DKI hanya akan memberikan KTP reguler terlebih dahulu.

"KTP reguler dulu, baru dikonversi ke KTP elektronik karena harus pendataan," terang Purba.

Purba menegaskan, pemberian KTP reguler ini sesuai surat edaran Mendagri nomor 471.13 /2335/SJ tertanggal 22 Juni 2011.

"Bahwa di lokasi bagi warga yang menduduki lahan orang lain, pertama ditertibkan, ya kita berikan KTP. Kan kita justru melaksanakan surat edaran Mendagri," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poni Turun Tanda Jokowi Pusing

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler