Warga Tangerang Tewas Dikeroyok Usai Membubarkan Balap Liar

Minggu, 24 November 2019 – 22:49 WIB
Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung (tengah) memperlihatkan barang bukti yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban. Foto: Banten Raya

jpnn.com, TANGERANG - Seorang warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial HE, tewas dikeroyok sekelompok pemuda usai membubarkan trek-trekan atau balap liar di Jalan Raya Pemda, tepatnya di depan Milenium, Kampung Palahar, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa.

Tidak butuh lama, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu tersangka berinisial AR. Sementara dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Puluhan Remaja Balap Liar Panik Berlarian Dikejar Polisi

Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula saat tersangka bersama rekan-rekannya menggelar aksi balap motor liar di Kawasan Industri Millenium. Kemudian korban datang bersama temannya, Dede, untuk membubarkan aksi balap motor liar itu.

Tidak terima dibubarkan, kata Gogo, kelompok pemuda yang tergabung dalam geng motor Yuk Kita Setting (YKS) berencana balas dendam. Mereka kemudian mencari keberadaan korban dan temannya.

BACA JUGA: Tempat Geng Balap Liar Diacak - acak Polisi, Pembalap Kocar - Kacir

Akhirnya bertemu di lokasi kejadian tak jauh dari kawasan Industri Millenium. Kemudian, tersangka AR yang berboncengan bersama SH menghantamkan balok kayu yang telah dibawa ke bagian belakang kepala korban. Akibatnya, korban pun tersungkur lalu dikeroyok hingga nyawanya melayang.

“Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka parah dan patah di bagian lengan hingga meninggal dunia. Sementara korban Dede hanya mengalami luka-luka,” jelas Gogo kepada wartawan saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Jumat (22/11).

Menurut Gogo, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku usai menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, didapat bahwa kelompok yang menggelar aksi balap liar adalah AR dan rekan-rekannya. “Kami sudah mengamankan AR dan 8 orang lainnya,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, kata Gogo, pengeroyokan hanya dilakukan oleh AR dan SH yang saat ini sudah tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Meski demikian kedelapan orang itu masih terus kami dalami perannya,” ujarnya.

Gogo menambahkan, selain mengamankan AR dan kedelapan temannya, anggota Satreskrim Polresta juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, dua unit sepeda motor, dan dua helai pakaian yang terkena bercak darah. “Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya. (imron)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler