Warga Tengah Ilir Diciduk Polisi karena Tanam Ganja di Belakang Rumahnya

Kamis, 31 Januari 2019 – 21:46 WIB
Anggota Polres Tebo saat menemukan ganja yang ditanam pelaku JH di belakang rumahnya di Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, Jambi, Senin (28/1). Foto: Munasdi/Jambiekspres

jpnn.com, MUARATEBO - Seorang bandar narkoba berinisial JH, 22, diringkus jajaran Polres Tebo, karena menanam ganja di belakang rumahnya di Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Selain JH, polisi juga meringkus temannya berinisial YL, 32, warga Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendalo, Kabuoaten Tanjabbar.

BACA JUGA: Bandar Sabu-Sabu Kelas Kakap Dibekuk di SPBU

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata Dia, kedua pelaku mengaku baru melakukan bisnis ini baru dua bulan dan hasil panennya sudah dijual.

“Hanya tersisa 2 Kg ganja yang disimpan pelaku di rumah mertuanya di daerah Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mendalo,” ujar AKP Hendra Wijaya.

BACA JUGA: Polisi Sita 1,2 Kilo Sabu dan Uang Rp 520 Juta dari Bandar Narkoba

Dari tangan tersangka berhasil amankan 2 batang ganja, 26 paket ganja harga Rp 5 ribu, 4 paket besar ganja, 11 lembar kertas bungkus nasi, 1 plastik, 1 dompet, uang tunai Rp 1 juta lebih, serta 3 unit handphone Android.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Duh Dek, Umur 14 Tahun Sudah Jadi Bandar narkoba

Penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang lahan ganja yang ditanam salah satu warga di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan Polres Tebo langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka yang diduga pemilik lahan ganja tersebut.

Senin (28/1) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka JH yang saat itu berada di rumahnya. Dari tangan JH berhasil diamankan 11 lembar kertas pembungkus nasi yang digunakan pelaku untuk membingkus ganja yang akan dijual. Selain itu juga, ditemukan lahan ganja di belakang rumah tersangka JH.

Tidak Sampai disitu, berdasarkan keterangan tersangka JH, dirinya tidak sendirian dalam mengedarkan narkoba. Dalam operasinya, tersangka JH dibantu oleh temannya YL warga Tanjabbarat.

Dari informasi itu, Tim Gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka YL di daerah Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mendalo, Kabupaten Tanjung Barat. Dari tangan tersangka YL juga diamankan puluhan paket ganja siap edar. Kedua tersangka pun langsung digiring ke Mapolres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. (bjg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita 2,3 Kilogram Ganja dari 4 Distributor di Bintara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler