Warga Terdampak Proyek Tol Tolak Ganti Rugi, Nih Penyebabnya

Jumat, 12 Mei 2017 – 19:39 WIB
SIAGA: Petugas Polres Kendal berjaga di sawah milik warga yang diratakan untuk proyek tol Batang-Semarang. Foto: Radar Semarang/JPG

jpnn.com, KENDAL - Warga Desa Wungurejo dan Tejorejo di Kecamatan Ringinarum, Kendal yang terdampak pembangunan tol Batang-Semarang belum juga mengambil uang ganti rugi. Padahal, uang ganti rugi sudah ditetapkan melalui proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Warga justru bertekad tidak akan mengambil uang ganti rugi dan mencari upaya lain untuk mendapatkan keadilan. Saat ini, masih ada 98 pemilik bidang tanah di dua desa tersebut yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi. Rinciannya, 62 bidang di Desa Wungurejo dan 36 bidang di Desa Tejorejo.

BACA JUGA: Siapkan Dua Pintu Darurat Bagi Pemudik di Tol Pemalang-Batang

Pada proses persidangan di PN Kendal, majelis hakim memutus ganti rugi lahan sebesar Rp 350 ribu per meter persegi. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak dan mengembalikan ke harga Rp 220 ribu per meter persegi.

Pantauan Jawa Pos Radar Semarang di lokasi, lahan warga kini sudah rata dengan tanah. Enam alat berat yang dikerahkan, yakni empat backhoe digging dan dua backhoe loader telah meratakan tanah garapan warga berikut tanaman yang sudah siap dipanen.

BACA JUGA: Mudik 2017, Yakin Tol Trans Jawa Sampai Weleri

Warga di dua desa tersebut hanya bisa pasrah melihat  lahannya mulai  diuruk  tanah. Warga juga dilarang melihat dari dekat lantaran ketatnya penjagaan oleh aparat kepolisian.

Setiap hari, Polres Kendal  tetap  menyiagakan petugas  sebanyak  satu regu atau sekitar 20 personel yang berjaga 24 jam nonstop. Mereka mendirikan tenda tak jauh dari pekerjaan proyek jalan tol.

BACA JUGA: Ngeri! Sudah Banyak Pengendara Motor Jatuh di Sini

Syamsudin, penduduk Desa Wungurejo mengatakan bahwa warga tetap  menolak ganti rugi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 220 ribu per meter persegi. ”Warga mintanya sesuai dengan putusan PN Kendal, yakni Rp 350  ribu per meter persegi,” katanya seperti diberitakan Radar Semarang.

Menurutnya, jika  pemerintah tidak mau menaikkan ganti rugi maka warga tidak akan mengambil uang yang sudah dititipkan di PN Kendal. Hal itu sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

”Ini sebagai bentuk protes kami kepada pemerintah yang telah merugikan rakyat kecil. Kami akan mencari upaya lain untuk mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Warga lainnya bernama Triyono juga mengungkapkan hal senada. Dia mengaku sedang berusaha mencari pekerjaan lain. Sebab, sawah yang mereka garap, sudah tidak bisa menjadi pengharapan lagi.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kini warga harus mencari utangan dan menjual barang berharga yang mereka miliki. Sebab, tanaman kedelai dan jagung milik petani yang siap panen, telah diratakan dengan alat berat. ”Warga tidak diberikan kesempatan sampai masa panen,” keluhnya.

Kapolres Kendal AKBP Firman Arwansyah mengatakan, pascaeksekusi putusan pengadilan, pihaknya setiap hari menyiagakan personel untuk berjaga-jaga di lokasi sengketa. ”Kami hanya melakukan pengamanan saja,” ujarnya.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Tol Semarang-Batang, Tendi Harianto mengakui, nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga Desa Wungurejo dan Tejorejo paling rendah. Hal itu lantaran appraisal yang digunakan adalah 2015.

”Sedangkan di desa-desa lain, menggunakan appraisal tahun 2016. Sehingga itulah kenapa muncul ganti rugi di Desa Wungurejo dan Tejorejo sebesar Rp 220 ribu per meter persegi. Dasar kami melalukan eksekusi di dua desa ini adalah putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Terkait warga tidak mau mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di PN Kendal, Tendi takmempersoalkannya. ”Jika warga ingin mengambil uangnya, silakan diambil di PN Kendal,” ujarnya.(bud/aro/ce1/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Batang-Semarang Fungsional H-10 Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler