jpnn.com, NATUNA - Kehadiran 22 orang Anak Buah Kapal (ABK) ikan asal Vietnam yang dikarantina selama 14 hari di Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, mendapat penolakan dari warga setempat.
Kejadian ini bermula pada awal bulan Maret lalu, dua unit kapal ikan Vietnam yang melaut di perairan Natuna diamankan oleh Petugas Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepri, bersama dengan 22 orang ABK.
BACA JUGA: Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali
Awak kapal yang diamankan tersebut, kemudian dibawa ke Pulau Tiga untuk dilakukan karantina selama 14 hari, sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pihak terkait, untuk mengantisipasi wabah COVID-19.
"Iya benar, karena pencegahan COVID-19 masuk ke Desa Pulau Tiga," kata Kepala Desa Pulau Tiga, Rozain, Jumat.
BACA JUGA: Sepuluh Karung di Tepi Jalan Itu Bikin Penasaran, Dibuka, Isinya Mengejutkan
Dihubungi terpisah, Camat Pulau Tiga, Idris kepada ANTARA mengatakan penolakan 22 ABK tersebut dilakukan, mengingat para awak kapal tersebut berasal dari negara yang saat ini terimbas dari wabah COVID-19, bahkan Pemerintah Kecamatan Pulau Tiga Barat sendiri, sudah menyurati PSDKP secara resmi untuk tidak menampung ABK asal Vietnam diwilayahnya.
"Iya benar," kata Camat sambil menunjukkan surat yang mereka terbitkan.
BACA JUGA: Mbak Leni Marlina Sangat Ganas, Mantan Suami pun Terkapar Dibuatnya, Lihat tuh Fotonya
Dalam surat yang ditujukan kepada PSDKP tersebut, ada beberapa poin alasan yang disampaikan diantaranya tentang pencegahan penyebaran COVID-19, kemudian permintaan dari warga Pulau Tiga Barat yang terdiri dari empat desa atas karantina ke 22 orang awak kapal tersebut, kemudian perlengkapan medis di Pulau Tiga Barat yang tidak memadai dan belum sesuai standar WHO.
Ditambah lagi, tempat penampungan nelayan asing tersebut terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat dan lokasi tersebut berada di jalan umum yang merupakan akses empat desa yaitu, Desa Setumuk, Desa Tanjung Kumbik Utara, Desa Pulau Tiga dan Desa Selading.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Ranai, membenarkan hal tersebut.
"Iya yang menolak itu selain warga, ada camat dan anggota Komisi I DPRD Natuna," sebutnya.
Setelah ditolak di Natuna, 22 orang awak kapal KIA asal Vietnam tersebut akhirnya dialihkan ke PSDKP Batam untuk dilakukan karantina atau observasi selama 14 hari sebelum dilakukan proses hukum atas perbuatan mereka yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna Utara.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melaui PSDKP Natuna, Kantor Kesehatan Pelabuhan Ranai serta satgas COVID-19 Kabupaten Natuna bidang Kesehatan telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para Anak Buah Kapal (ABK) Ikan Asing berbendera Vietnam usai ditangkap akhir awal Maret lalu, dalam upaya pencegahan masuknya Virus COVID-19 di Natuna.
"Pemeriksaan karantina kesehatan kapal tangkapan sudah dilakukan sesuai dengan SOP," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Ranai, Nur Cholis pada ANTARA usai melakukan pemeriksaan kesehatan ABK KIA asal Vietnam di Pulau Tiga Barat, Natuna, Senin (6/4).
Ia juga menjelaskan, tim juga telah melakukan pengukuran suhu tubuh 22 orang ABK, serta telah dilakukan penyemprotan desinfektan terhadap kedua kapal tersebut.
"Semua ABK yang dari luar negeri harus melalui proses karantina selama 14 hari," kata Nur Cholis.
Namun tim pemeriksaan kesehatan masih mendapatkan kendala soal tempat Karantina bagi ABK tersebut.
"Kalau proses karantina belom ada titik temu antara pemerintah setempat dengan PSDKP," jelas Nur.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan suhu tubuh semua ABK tidak ditemukan ada yang diatas 37 derajat celsius.
"Dan mereka (ABK KIA) saat ini masih diatas kapal," kata Nur Cholis saat itu.
Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna melalui Kepala Kabid P2P ( Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ) Hikmat Aliansyah kepada ANTARA menjelaskan bahwa terkait ABK KIA tersebut, seharusnya diproses seperti biasanya dan mengenai tempat karantina bisa saja dilakukan di atas kapal mereka sendiri.
"Selama ini kan selalu ada kapal asing yang ditangkap, nah prosedur itu saja yang dijalankan. Kalau tidak ada tempat khusus untuk karantina, mungkin bisa dipakai kapal mereka saja," kata Hikmat.
Sekain itu, menurutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna juga tidak memiliki anggaran terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Perut Buaya yang Terkam Bocah Enam Tahun Itu Dibedah, Isinya Mengejutkan
"Untuk kapal asing sebenarnya kewenangan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, untuk karantina ABK memang harus ada kerjasama PSDKP dengan pemerintah setempat, dari kesehatan hanya untuk pemeriksaan kesehatan saja, tetapi kalau untuk makan minum ABK yang dikarantina tak mungkin Dinkes yang memberikan karena tidak ada anggarannya di Dinkes," lanjut Hikmat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi