jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Leni Marlina, 34, warga Jl Beringin IV, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dengan menyiram wajah mantan suaminya dengan cuka para.
Akibat kejadian itu, sang suami bernama Mashuri, 43, mengalami luka parah di wajah dan sekujur tubuhnya.
BACA JUGA: Isak Tangis Keluarga Iringi Prosesi Pemakaman Jenazah PDP COVID-19
Kasus itu telah dilaporkan ke polisi. Motifnya, diduga pelaku cemburu dengan korban.
BACA JUGA: Mahasiswi Positif COVID-19 Dijemput Tim Medis Lengkap dengan APD, Warga Diimbau tidak Panik
Korban Mashuri menjalani perawatan di rumah sakit usai disiram cuka para oleh mantan istri. Foto: sumeks.co
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Adriyan menjelaskan bermula Rabu (8/4) sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku pergi ke rumah korban menggunakan ojek membawa mangkok plastik, piring plastik, kue dan cuka para.
BACA JUGA: Dilaporkan Istri ke Polisi, Suami Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Sesampai di rumah korban, pelaku bertemu dengan korban untuk menanyakan saudari Ika.
Korban lantas menjawab, “tidak ada, dia pegi ke warung”. Korban tak percaya lantas pergi mencari Ika. Namun, pelaku mengejar korban serta menghalanginya.
Tetapi korban tetap ngotot ingin bertemu Ika. Setelah itu pelaku mundur karena takut dipukul korban. Mengejutkan, pelaku tiba-tiba mengambil cuka para yang dibawa pelaku lantas menyiramkannya ke wajah korban.
“Korban langsung histeris kesakitan, sementara pelaku melarikan diri,” bebernya.
BACA JUGA: Pengusaha Pempek Dirampok Bandit Bersenpi, Lihat tuh Gaya Perampoknya
Atas kejadian itu korban dilarikan ke rumah sakit di kota Lubuklinggau.(wek)
Dengarkan Kata Pak Anies:
Redaktur & Reporter : Budi