SUBANG-Tanah negara (TN) dan tanah milik warga Kabupaten Subang diduga diserobot Perum Perhutani. Lahan seluas seluas 475 hektar itu terletak di tiga desa di Kecamatan Cijambe dan Cibogo, yaitu Desa Cimenteng, Desa Cikadu, Kecamatan Cijambe dan Desa Cibalandong Kecamatan Cibogo. Sehingga warga diperkirakan mengalami kerugian milyaran rupiah.
Penyerobotan lahan itu sudah berlangsung selama, lebih dari 25 tahun. Sehingga, selama 25 tahun itu, pendapatan asli daerah (PAD) Subang hilang. Anggota Komisi B DPRD Subang, Moch. Noorwibowo kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), mengatakan, penyerobotan lahan warga oleh Perum Perhutani itu mengakibatkan hilangnya sejumlah sumber maupun potensi pendapatan daerah.
Diantaranya, kata Noorwibowo, pendapatan berupa pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak atas hasil hutan dan perkebunan. Ratusan hektar lahan itu masih dikuasai oleh masyarakat Subang dan sebelum diserobot oleh Perum Perhutani, pemerintah memperoleh pendapatan daerah dari warga yang mengelola lahan, baik berupa pajak, BPHTB dan sumber pendapatan lainnya.
“Pendapatan berupa pajak dan per bidang dikenakan pajak sebesar 5 persen dari nilai pajak yang saat itu dihargai Rp8.000 meter persegi, maka potensi kerugian yang dialami negara cukup besar. Belum lagi kalau kerugian itu digabungkan dengan potensi pendapatan dari BPHTB serta pajak atas hasil hutan dan perkebunan,” ujarnya.
Potensi kerugian negara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar karena penguasaan atau pencaplokan lahan itu berlangsung lebih dari 25 tahun. Dan selama puluhan tahun itu juga banyak pendapatan daerah yang hilang, dan selama itu juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dan rakyat Subang dirugikan. “Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini. Sedangkan Pemkab Subang bisa membangun infrastruktur. Kami mendesak agar ratusan hektar lahan itu segera dikembalikan kepada warga,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pengembalian tanah ini sangat penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus membuka ruang untuk menarik pendapatan daerah berupa pajak dan yang lainnya. Selama puluhan tahun nihil, akibat tanahnya diserobot. Luas wilayah Subang sebanyak 50 persennya berupa lahan hutan dan perkebunan yang hampir keseluruhannya dikuasai oleh Perum Perhutani dan PTPN VII.
Namun setiap tahunnya, lanjut Noorwibowo, kontribusi PAD sangat minim. “Tidak sebanding dengan luas lahan yang mereka kuasai sekitar Rp360 juta per tahun ke Pemkab Subang,” ungkapnya.(bds/lsm)
Penyerobotan lahan itu sudah berlangsung selama, lebih dari 25 tahun. Sehingga, selama 25 tahun itu, pendapatan asli daerah (PAD) Subang hilang. Anggota Komisi B DPRD Subang, Moch. Noorwibowo kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), mengatakan, penyerobotan lahan warga oleh Perum Perhutani itu mengakibatkan hilangnya sejumlah sumber maupun potensi pendapatan daerah.
Diantaranya, kata Noorwibowo, pendapatan berupa pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak atas hasil hutan dan perkebunan. Ratusan hektar lahan itu masih dikuasai oleh masyarakat Subang dan sebelum diserobot oleh Perum Perhutani, pemerintah memperoleh pendapatan daerah dari warga yang mengelola lahan, baik berupa pajak, BPHTB dan sumber pendapatan lainnya.
“Pendapatan berupa pajak dan per bidang dikenakan pajak sebesar 5 persen dari nilai pajak yang saat itu dihargai Rp8.000 meter persegi, maka potensi kerugian yang dialami negara cukup besar. Belum lagi kalau kerugian itu digabungkan dengan potensi pendapatan dari BPHTB serta pajak atas hasil hutan dan perkebunan,” ujarnya.
Potensi kerugian negara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar karena penguasaan atau pencaplokan lahan itu berlangsung lebih dari 25 tahun. Dan selama puluhan tahun itu juga banyak pendapatan daerah yang hilang, dan selama itu juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dan rakyat Subang dirugikan. “Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini. Sedangkan Pemkab Subang bisa membangun infrastruktur. Kami mendesak agar ratusan hektar lahan itu segera dikembalikan kepada warga,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pengembalian tanah ini sangat penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus membuka ruang untuk menarik pendapatan daerah berupa pajak dan yang lainnya. Selama puluhan tahun nihil, akibat tanahnya diserobot. Luas wilayah Subang sebanyak 50 persennya berupa lahan hutan dan perkebunan yang hampir keseluruhannya dikuasai oleh Perum Perhutani dan PTPN VII.
Namun setiap tahunnya, lanjut Noorwibowo, kontribusi PAD sangat minim. “Tidak sebanding dengan luas lahan yang mereka kuasai sekitar Rp360 juta per tahun ke Pemkab Subang,” ungkapnya.(bds/lsm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukum dan Keadilan Difabel Minim
Redaktur : Tim Redaksi