Warga yang Divaksin Booster Mudik tanpa Tes, Penerima Dosis Pertama dan Kedua?

Minggu, 03 April 2022 – 13:55 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan aturan baru bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama dan kedua wajib membawa tes antigen atau PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbolehkan penerima vaksin ketiga atau booster untuk mudik pada 2022 tanpa prasyarat seperti tes antigan atau PCR.

Hal itu diketahui setelah satuan itu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Puasa Lokal

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto menyebut surat edaran terbaru sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19," beber Suharyanto, Minggu (3/4).

BACA JUGA: Jokowi: Saudara-saudara Boleh Mudik, Kembali Bersama Keluarga di Kampung

Dia berharap masyarakat bisa jujur menyikapi terbitnya SE Nomor 16 Tahun 2022 demi menjaga kesehatan bersama.

"Sebab, berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Vaksinasi Booster Milik Polda Metro Jangkau 50 Ribu Lebih Warga di Jakarta

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berbagai penyesuaian dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 dilakukan dengan penuh pertimbangan.

Salah satunya, menimbang perkiraan Kementerian Perhubungan tentang aktivitas mudik berpotensi meningkatkan tren mobilitas antardaerah.

Survei Kemenhub memprediksi, ada 79 juta orang yang akan mudik Lebaran.

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," tutur Wiku.

Pria bergelar profesor itu mengatakan, penerima booster tidak diwajibkan membawa hasil tes agar bisa mudik dengan mengacu SE Nomor 16 Tahun 2022.

Namun, penerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan menunjukkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Sementara itu, penerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil PCR dalam kurun 3 x 24 jam demi mengikuti mudik pada 2022.

"Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.

Di samping itu, SE Nomor 16 Tahun 2022 membeberkan penyesuaian syarat kepada orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid dan anak.

Orang dengan komorbid yang tidak dapat divaksin diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat divaksin demi mengikuti mudik.

Sementara itu, anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan tes.

Namun, mereka wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat dan vaksinasi.

Anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjaring Balap Liar Ketika Ramadan, Siap-Siap Tak Pakai Motor Saat Lebaran


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler