jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya kini sedang menangani kasus prostitusi online yang dilakukan seorang wanita pria alias waria bernama Iko Ekom. Sejauh ini, waria pekerja seks komersial (PSK) yang menggunakan nama Ika itu menjajakan diri melalui media sosial Twitter.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, Ika ditangkap di kamar kontrakannya, di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Haji Kani, Kecamatan Beji, Depok, Selasa (3/5) lalu. Saat itu, Ika sedang melayani pria hidung belang.
BACA JUGA: Bang Sandi: Cooling Down Dulu, Sudah Mau Ramadhan
Menurut Krishna, selama ini Ika menggunakan akun @ikawaria di Twitter untuk menjajakan diri. Melalui akun itu, Ekom memajang foto-fotonya, termasuk yang tidak senonoh.
"Jadi dia menyebarkan lewat Twitter tentang gambar-gambar dia, salah satunya gambar porno. Kemudian video-video dia," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/5).
BACA JUGA: Blusukan ke Rumah Warga, Sandiaga Uno Bawa Pesan dari Prabowo
Menurut Krishna, ika bisa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal asusila di KUHPidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi terkena dua pasal, KUHPida asusila dan prostitusi. Juga untuk UU elektronik kena. Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," bebernya.
BACA JUGA: Ahok Alokasikan Rp 20 Miliar Buat Beli Ini
Menurut Krishna, berdasarkan KUHPidana Pasal 296 tentang prostitusi dan Undang-Undang ITE maka Ika bisa terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Kalau UU elektronik ancamannya tinggi. Ini berlaku pada siapapun. Kami tidak mentolerir. Karena banyak sekarang pelanggaran melalui sarana IT," tandasnya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dugaan Penyebab Kebakaran di Mapolda Metro Jaya
Redaktur : Tim Redaksi