Waria Masuk ke Kamar Vila Bule, Terekam CCTV, Ups

Kamis, 22 September 2022 – 04:51 WIB
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedy Defretes menunjukkan tersangka seorang waria (belakang) yang mencuri sejumlah barang milik warga negara asing (WNA) saat konferensi pers di Mako Polres Badung, Bali, Rabu (21/9/2022). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, BADUNG - Polisi mengungkap pelaku pencurian barang milik warga negara asing (WNA) alias bule di sebuah vila di Kuta, Badung, Bali.

Pelaku berinisial RSS (29), waria asal Manado dan merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada bulan Agustus 2022.

BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini

Kapolres Badung Leo Defretes mengatakan modus yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan melompat tembok vila, lalu mengambil barang di kamar tidur dan kamar mandi yang tidak terkunci.

"Terhadap pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata dia di Mapolres Badung, Rabu.

BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca

AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban Muhammad Fadhil Bin Mohamed Yusof asal Singapura yang sedang berlibur di Bali dan menginap di Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Balong, Kuta Utara, Badung.

"Barang bukti yang kami amankan berupa tas, Apple Watch, dan beberapa potong pakaian," katanya.

BACA JUGA: AKP Made Rasa Umumkan Penangkapan Polisi Aipda SAF, Waduh, Kasusnya Gempar

Sementara itu, Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari mengatakan pelaku RSS merupakan seorang residivis yang sebulan lalu keluar dari Lapas Kerobokan dan mengaku melakukan pencurian karena ketiadaan lapangan pekerjaan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.

"Tersangka merupakan residivis yang baru menerima remisi pada bulan Agustus. Dia juga pernah ditangkap karena tindakan pencurian pada tahun 2019," kata Diah Kurniawandari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dengan nominal harga Rp 14,8 juta dari kamar tempatnya menginap, yakni di Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian mengecek Closed Circuit Television (CCTV) tempat pelaku melakukan aksinya.

"Di vila tersebut ada CCTV, ya. Hasil pemeriksaan rekaman terlihat ada seseorang masuk ke vila dengan cara memanjat pintu depan vila. Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan dengan mencocokkan ciri-ciri yang ada pada CCTV tersebut. Dan hasilnya, pelaku diketahui tinggal di Batu Bolong," kata Diah.

Dia menyatakan baju yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pencurian tersebut sama dengan baju yang dikenakan pelaku saat ditemukan oleh tim Buser di tempat dia diamankan.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah dilakukan penggeledahan akhirnya dia mengakui perbuatannya.

"Karena dia baru bebas dan dapat remisi, kami akan beri atensi agar hakim nantinya memberikan hukuman maksimal karena dia melakukan pencurian lagi," kata Diah. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterpa Isu Perceraian dengan Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi: Nyi Hyang Selalu Membuat Bahagia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
waria   vila   Bule   CCTV   pencurian   Bali  

Terpopuler