Warnet Dirazia, Pasangan Mesum Dicomot

Jumat, 30 November 2012 – 08:01 WIB
MEDAN-Petugas gabungan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan bersama pihak kepolisian Polsek Medan Baru, melakukan razia terhadap warung internet (warnet) milik "Eleven Internet" di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (28/11) malam. 

Razia yang dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang mengaku resah dengan keberadaan warnet tersebut. Petugas langsung bergerak dan mengamankan satu pasangan yang diduga berbuat mesum di dalam bilik warnet.

"Selain tidak mematuhi peraturan Wali Kota (Perwal) No.28 tahun 2011 tentang izin usaha warnet, pengusaha warnet dengan sengaja meminta kepada provider untuk membuka situs porno," kata Kabid Postel Diskominfo Kota Medan, Sri Maharani.

Menurutnya, pengusaha warnet dengan sengaja melanggar Perda agar usaha miliknya yang terbagi tiga pintu itu mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat. Apalagi, lokasi itu dijadikan tempat favorit pasangan muda-mudi untuk berbuat maksiat. "Warnet yang memiliki tiga lokasi secara berdempetan ini, terbukti melanggar Perda. Sudah beroperasinya 24 jam, tidak memblokir situs porno dan biliknya melebihi dari ketentuan," ucapnya lagi.

Namun, disaat petugas melakukan pengecekan terhadap warnet yang tidak diketahui siapa pemiliknya itu, tiba-tiba pengelola langsung memutuskan sambungan server yang tidak diketahui hard conceting servernya diletakkan dimana.

Ketika dilakukan pengecekan dengan mengikuti jalur kabel connecting tersebut, ternyata pengelola dari lantai dua usaha ketiga warnetnya itu sengaja memutuskannya agar petugas tidak kesulitan membuktikan pelanggran Perda oleh pengusaha warnet.

"Pengelola sengaja memasang connecting dengan memprogramnya secara satu. Sehingga saat dilakukan razia, pengelola dapat dengan mudah memutuskannya secara tiba-tiba saat petugas melakukan pemeriksaan," Ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Calvijin Simanjuntak yang juga turun ke lokasi.

Bersama petugas dari Diskominfo Kota Medan, Calvijin mencari sumber connecting hingga kelantai II rumah toko tersebut. Saat berada di ruangan yang diketahui ditempati oleh pengelola warnet bersama keluarganya, langsung menutupi keberadaan server tersebut.

"Kami tidak kenal siapa pemiliknya, kami disini hanya menumpang. Kami kenalnya pun dari keluarga-keluarga saja. Kalau bapak mau periksa ruangan kami silahkan, yang pasti tidak ada hubungannya disini," ucap wanita muda itu bersama kedua anaknya.

Merasa kesulitan untuk mendapatkan server conectingnya, Calvijin bersama petugas lainnya langsung meninggalkan lokasi dan menuju ke lokasi berikutnya sembari membawa satu pasangan yang diduga berbuat mesum ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan pendataan.

Sebelumnya, salah satu penjaga warnet, Ricky mengaku, tidak mengenal siapa pemilik warnet tersebut. Begitujuga alasan pemilik tidak memblokir situs porno juga tidak diketahuinya. "Disini kami membuat tarif perjamnya sebesar Rp4000, lain lagi dengan tarif paket. Kalau untuk pemiliknya saya tidak tahu, karena saya bekerja selama dua bulan disini," pungkasnya.

Sementara, pasangan yang diduga berbuat mesum saat berada didalam bilik warnet Eleven Internet, Mastoraja Warga Jalan Karya dan Martria Warga Jalan Mesjid mengaku kepada petugas kalau mereka hanya membuka tidak berbuat macam-macam, hanya bermain facebook."Kami nggak ada ngapa-ngapain bang. Kami juga main facebook dan chating bersama teman-teman," ucapnya dengan tertunduk malu.

Setelah itu, tim melanjutkan razia ke warnet milik Rajor 8 di Jalan Pabrik Padi, Medan Petisah. Petugas langsung menyita hard serta memutus jaringan connecting warnet tersebut karena terbukti tidak memiliki izin dan tidak memblokir situs porno.

Seperti diketahui, penertiban tersebut sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.28 tahun 2011, tentang izin usaha warnet. Dimana, jam operasi setiap harinya mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB, jika malam minggu atau malam libur jam operasi pukul 06.00 WIB-02.00 WIB dini hari.

Kemudian, pengusaha warnet harus memblokir situs porno, pengusaha warnet juga harus menggunakan software legal, dan bilik tidak boleh lebih 150 cm. Sedangkan jam untuk anak sekolah yang belajar harus ada izin dari sekolah, dan penerangan harus standar. Dikhawatrikan, bilik dengan tinggi melebihi dari 150 cm dari lantai dijadikan tempat untuk remaja berbuat tindakan maksiat di dalam warnet. (gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor PNS Digasak Maling

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler