Warning BKN untuk Penjabat, Plt & Pelaksana Harian, Jangan Main Mutasi Kepegawaian, Promosi

Kamis, 19 Januari 2023 – 17:47 WIB
Warning BKN untuk Penjabat, Plt & Pelaksana Harian, jangan main mutasi kepegawaian maupun promosi!. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 104 daerah akan mengalami kekosongan pejabat pembina kepegawaian (PPK) mendekati kontestasi politik pada 2024.

Itu karena masa jabatan 104 gubernur, bupati, wali kota sudah berakhir atau telah mencapai masa akhir jabatan (data BKN per 31 Desember 2022). 

BACA JUGA: Penegasan BKN soal Jadwal Pengisian DRH untuk Pemberkasan NIP PPPK

Karo Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Satya Pratama mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian," kata Satya dikutip dari laman BKN, Kamis (19/1).

BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Pengisian DRH PPPK 2022, Guru Honorer hingga Nakes Perlu Tahu

Selain itu, ujarnya, pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan bersifat strategis.

Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar, seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. 

BACA JUGA: Pengumuman PPPK Nakes Belum Nongol, Honorer K2, & Non-K2 Khawatir Hasilnya Berubah, BKN Kasi Info

Juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum untuk aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Namun, jika terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

Ini setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian pertimbangan teknis (Pertek) dan/atau surat keputusan (SK) atas nama kepala BKN.

Terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengimbau pejabat yang ditunjuk agar memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.

Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler