Penegasan BKN soal Jadwal Pengisian DRH untuk Pemberkasan NIP PPPK

Senin, 16 Januari 2023 – 04:58 WIB
Jadwal pengisian DRH untuk pemberkasan NIP PPPK 2022 tidak perlu menunggu lagi pengumuman dari BKN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Penegasan BKN soal Jadwal Pengisian DRH untuk Pemberkasan NIP PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak perlu ada lagi pengumuman jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahapan pemberkasan NIP PPPK 2022.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Peluang Baru bagi Pelamar PPPK, Tunjangan dan Gaji Bakal Cair, Terima Kasih

Karo Humas BKN Satya Pratama mengatakan, jadwal pengisian DRH cukup merujuk pada tahapan proses pemberkasan NIP PPPK 2022 yang sudah diumumkan sebelumnya.

Ketentuan ini berlaku bagi PPPK nakes, PPPK teknis, dan PPPK guru.

BACA JUGA: Tidak Lolos Administrasi PPPK Teknis, Masih Ada Peluang, Ikuti Saran KemenPAN-RB 

“Tidak ada pengumuman untuk pengisian DRH PPPK. Sesuai jadwal sudah bisa dilakukan pengisian DRH (pusat dan daerah)," ujar Satya yang dihubungi JPNN.com.

Sesuai jadwal tahapan yang sudah diumumkan sebelumnya, yang lebih dahulu melakukan pengisian DRH ialah PPPK nakes yang sudah dimulai 12 Januari 2023.

BACA JUGA: Isran Noor: PPPK Mendapatkan Hak Mereka, Mulai Gaji dan Tunjangan Diberikan

Satya Pratama menegaskan bahwa instansi yang sudah menyampaikan pengumuman pascasanggah bisa meng-upload DRH.

Jadwal Pengisian DRH PPPK 2022

Berikut ini jadwal pengisian DRH PPPK 2022

1. PPPK Teknis

Pengisian DRH NIP PPPK 30 April - 22 Mei 2023.

Usul penetapan NIP PPPK 23 Mei - 20 Juni 2023.

2. PPPK Nakes

Pengisian DRH NIP PPPK 12 Januari - 5 Februari 2023.

Usul penetapan NIP PPPK 6 Februari - 5 Maret 2023.

3. PPPK Guru

Pengisian DRH NIP PPPK 22 Februari - 13 Mei 2023.

Usul penetapan NIP PPPK 7 - 31 Maret 2023.

"Instansi pusat dan daerah bisa merujuk jadwal tersebut untuk pengisian DRH dan pengusulan penetapan NIP PPPK," ujar Satya Pratama. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler