jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan informasi yang wajib diketahui honorer guru maupun nonguru yang lulus PPPK.
Bima mengingatkan kelulusan PPPK bukan menjamin bisa mengantongi NIP dan SK.
BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru dan Nonguru Pakai SPTJM, Dudi: Ini Menjadi Peluang Honorer Lulus PG
Sebab, ada serangkaian pemberkasan yang harus dilewati para peserta.
"Lulus PPPK guru maupun nonguru bukan jaminan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) loh, ya," kata Bima kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
BACA JUGA: Ribuan Formasi Belum Terisi, Ini Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3, Honorer Siap-Siap Saja
Dia menyampaikan ada tahapan pemberkasan yang harus dilalui peserta dimulai dari Badan Kepegawaian Daerah hingga ke BKN.
Semua dokumen yang disodorkan harus benar-benar valid.
BACA JUGA: 2.000 Lebih ASN Daerah Ini Terima SK PPPK, Gaji Aman, Alhamdulillah
Karena itu, BKN menambahkan persyaratan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Syarat ini bertujuan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diusulkan mendapatkan NIP PPPK.
"Sebagai penyaring akhir, BKN harus ketat dalam menerbitkan nomor induk," tegas Bima.
Menurutnya, dukungan PPK untuk menjamin validasi data calon PPPK guru dan nonguru sangat diperlukan.
Bima juga mengingatkan hal lain yang perlu diketahui honorer guru maupun nonguru yang lulus PPPK terkait pemalsuan data.
Dia menegaskan BKN tidak segan-segan membatalkan nomor induk yang bersangkutan jika setelah diangkat PPPK ditemukan ada pemalsuan data.
Karena itu, dia mendorong para calon PPPK guru dan nonguru untuk mengedepankan kejujuran. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi