jpnn.com, JAKARTA - Langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menambahkan syarat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam penetapan NIP PPPK 2021 mendapatkan dukungan dari pentolan honorer K2.
Pasalnya, SPTJM soal masa kerja tiga dan lima tahun itu dinilai bisa menjaring peserta yang tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Harus Paham
"Kami mendukung sekali,” kata Dudi Abdullah, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini sangat ditunggu. Dengan SPTJM, kata dia, peserta bodong bisa teranulir. “Ini kebijakan yang kami tunggu-tunggu karena sudah sejak awal kami protes soal masuknya peserta yang baru mengajar, tendik, aparat desa ikut seleksi PPPK guru," ungkapnya.
BACA JUGA: Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah
Di sisi lain, lanjut dia, dengan adanya kebijakan ini maka yang diuntungkan adalah guru honorer dengan masa pengabdian panjang terutama peserta lulus passing grade PPPK tanpa formasi.
"Kami jadi semangat lagi karena pasti banyak yang tidak tidak memenuhi syarat akhirnya formasi kosong banyak. Kami bisa mengisinya," ucap Dudi.
BACA JUGA: Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru Makin Ketat, Ada Aturan Masa Kerja
Dia menyebutkan saat ini sebanyak 193 ribu guru honorer yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi sangat menunggu kebijakan pemerintah. Semoga, harap dia, tambahan syarat dari BKN itu menjadi pintu masuk bagi mereka.
"Formasi di tahap 2 banyak diisi oleh guru swasta. Begitu juga tahap 1, banyak guru SMA dan SMP negeri melamar jabatan guru kelas akhirnya kami kehabisan formasi," tuturnya.
Dudi menilai keharusan PPK membubuhkan SPTJM menjadi upaya BKN untuk menghasilkan ASN profesional. Dia pun mengingatkan jangan sampai yang lulus itu bukan orang-orang kompeten.
Dudi lantas membandingkan dengan seleksi CPNS 2013. Peristiwa tersebut sangat diingat seluruh honorer K2 karena saat itu banyak kecurangan terjadi.
"Jangan seperti kejadian tahun 2013. Pengangkatan CPNS dari honorer K2 yang tercederai dengan kecurangan. Masa pengabdian hilang dengan munculnya honorer bodong," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan syarat SPTJM berlaku untuk penetapan NIP PPPK guru dan nonguru. Demikian juga syarat minimal masa kerja tiga dan lima tahun. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad