Warning dari Kombes Yusri untuk Penumpang Angkutan Gelap pada Masa Larangan Mudik

Kamis, 29 April 2021 – 21:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi memberikan kelonggaran kepada penumpang angkutan gelap yang terjaring razia sebelum pemberlakuan larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Bentuk kelonggarannya ialah mengantar calon pemudik ke terminal guna menumpang angkutan resmi menuju daerah tujuan.

BACA JUGA: Larangan Mudik Tak Berlaku untuk Pembesuk Orang Sakit, Begini Syaratnya

Namun, setelah larangan mudik diberlakukan, penumpang angkutan gelap yang terjaring razia tidak diperbolehkan ke luar Jakarta meskipun menunjukkan surat bebas Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penumpang angkutan gelap yang terazia pada masa larangan mudik langsung dikembalikan ke rumah masing-masing.

BACA JUGA: Bu Khofifah Memastikan Larangan Mudik 2021 Tak Berlaku bagi Santri

“Disuruh pulang ke rumah. Tidak ada lagi diantar ke terminal," ujar Yusri, Kamis (29/4).

Alumnus Akpol 1991 itu menegaskan penindakan tersebut untuk mengantisipasi peningkatan penularan Covid-19. Polisi bakal melaksanakan razia dalam rangka mencegah pemudik.

BACA JUGA: Korlantas Awasi Ketat Tempat Wisata Selama Peniadaan Mudik

“Operasi (penyekatan) kami lakukan,” tutur Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 angkutan gelap yang mengangkut pemudik jelang Lebaran 2021 di tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4) dan Rabu (28/4).

Ratusan angkutan ilegal tersebut terdiri atas 64 minibus dan 51 mobil.

Selanjutnya, ratusan angkutan gelap dan para sopirnya yang terazia dikenai sanksi tilang. Adapun para penumpangnya diantarkan ke terminal untuk menaiki angkutan umum resmi. 

Ratusan angkutan gelap itu ditilang karena tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek. 

Mereka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Angkutan gelap yang kena razia baru bisa dibawa pulang setelah proses sidang tilang yang akan dijadwalkan pasca-Lebaran atau akhir Mei 2021.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler