Warning dari KPAI untuk Penyelenggara Aksi Apel Siaga Ormas Islam 5 Juli di Monas

Sabtu, 04 Juli 2020 – 15:34 WIB
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan maklumat terbaru soal pelibatan anak dalam berbagai kegiatan politik hingga aksi demonstrasi di muka umum.

Maklumat ini merupakan hasil rapat koordinasi pencegahan dan penanganan anak yang dilibatkan dalam demonstrasi, pada Jumat (3/7), menyusul adanya rencana Apel Siaga/Akbar Ormas Islam pada tanggal 5 Juli 2020 di Monas.

Rakor tersebut dihadiri Ketua KPAI Susanto dan jajaran seperti Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra.

Kemudian Staf Ahli Menkopolhukam Asmarni, Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Kanya Eka Santi, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak Kabid Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Didiek Santosa.

Susanto menjelaskan bahwa KPAI melakukan pengawasan dan kajian berbagai bentuk dampak langsung maupun tidak langsung dalam pelibatan anak dalam kegiatan demonstrasi dan politik.

Kerusuhan 21-22 Mei 2019, sebanyak 4 anak meninggal tertembak peluru tajam (3 anak TKP di Jakarta dan 1 anak TKP di Pontianak Kalimantan Barat).

Dalam tahun yang sama sebanyak 62 anak berhadapan dengan hukum dan mengalami kekerasan fisik dan psikis. Pada 21 September - 2 Oktober 2019 sebanyak 611 pelajar terlibat menyampaikan pendapat di muka umum mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan STM dalam berbagai isu, salah satu isu RUU KPK.

Sementara pada dalam tahun ini tanggal 24 Juni 2020, puluhan anak-anak diamankan oleh Polres Jakarta Barat karena akan mengikuti demonstrasi di gedung DPR RI dengan isu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Kemudian sebagian anak-anak datang dalam aksi tersebut mendapat ajakan dari media sosial dan juga mendapatkan informasi hoax bahwa RUU HIP berdampak penutupan masjid Istiqlal," ucap Susanto dalam keterangan persnya.

Berdasarkan data-informasi dan kajian dampak serius terhadap perlindungan anak dalam pelibatan demonstrasi atau kegiatan politik, Rakor tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Pertama, negara, pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kematangan anak untuk segala hal yang berdampak pada kehidupan dan kepentingan terbaik untuk anak, penyampaian pendapat di muka umum, tidak menghilangkan hak-hak anak lainnya.

Kedua, meminta pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik/demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Ketiga, mendorong pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat secara bermakna sesuai konteks dan dilakukan ditempat-tempat yang aman dan nyaman bagi anak.

Melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik/demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak.

"Mengoptimalkan peran Forum Anak dan Forum Orang Muda Remaja lainnya sebagai sarana edukasi dan aktualisasi partisipasi anak," lanjut Susanto.

Keempat, meminta kepada orang tua dan masyarakat jika seseorang atau lembaga yang secara sah terbukti merekrut, memperalat, menghasut, melakukan kekerasan dan menjadikan anak sebagai korban tindak pidana melaporkan kepada pihak berwajib dan  harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kelima, mengingat masa sekarang adalah situasi libur dalam belajar peserta didik, meminta orang tua dan keluarga untuk memastikan buah hatinya berada dalam pengawasan orang tua untuk menghindari agak anak-anak tidak mengikuti demonstrasi.

"Terkait dugaan kegiatan yang akan digelar tanggal 5 Juli 2020 dalam kegiatan Apel Akbar oleh ormas Islam dan kemungkinan pelibatan anak dalam kegiatan tersebut, maka kami mengimbau anak-anak tidak terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan tersebut, mengingat pandemi Covid19 masih mengancam kesehatan anak dan termasuk dalam data korban anak juga tidak sedikit," tegas Susanto.

Dia menambahkan, penghormatan terhadap hak anak seperti hak hidup, tumbuh kembang, hak kesehatan anak serta hak berpartisipasi anak menjadi tanggung jawab bersama.

"Oleh sebab itu panitia penyelenggara harus memastikan melakukan upaya-upaya pecegahan secara serius agar anak-anak tidak dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan dimaksud," tandas pria kelahiran Pacitan ini.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: KPAI Apresiasi Solusi PPDB DKI yang Diwarnai Kisruh Syarat Usia


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler