jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris PT Putra Palakka Sudirman bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sudirman merupakan saksi kasus menghalangi penyidikan perkara suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
BACA JUGA: KPK Periksa Adik Haji Isam di Kasus Eks Sekretaris Mahkamah Agung
KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus itu. Lembaga antirasuah itu menduga Ferdy menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sedianya penyidik memeriksa Sudirman pada Jumat (5/3). Namun, adik pengusaha kondang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu tak memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: Jaksa Beber Gaji Nurhadi dan Bininya, Tak Percaya Penghasilan Fantastis dari Sarang Walet
"Sebagaima informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Sudirman, red) mengonfirmasi tidak bisa hadir hari ini," ujar Fikri.
Oleh karena itu, penyidik KPK menyiapkan rencana lain. "Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," sambung Fikri.
BACA JUGA: Nama Moeldoko dan Jam Tangan Mewah Rp 1,85 M Disebut di Sidang Kasus Suap Nurhadi
Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Sudirman. Tujuannya agar kasus Ferdy yang berperan menyembunyikan Nurhadi menjadi lebih terang.
"KPK mengimbau yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Fikri.
Sebelumnya KPK telah menahan Ferdy Yuman pada 10 Januari 2021. KPK menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga