Warning dari LaNyalla, Kepala Daerah Endapkan Dana di Bank Bisa Berurusan dengan KPK

Kamis, 07 Januari 2021 – 16:56 WIB
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah daerah (pemda) membelanjakan dana yang mengendap di bank, yang nilainya cukup fantastis.

LaNyalla meminta kepada kepala daerah agar  tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank.

BACA JUGA: Kepala Daerah Kebanjiran Dana Darurat, Ketua KPK Beri Peringatan

Dia menegaskan tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan bahwa sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Rp 211 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank

"Jadi harus hati-hati," tegasnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/1).

LaNyalla memberikan warning kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.

BACA JUGA: Ketua KPK Mengingatkan Kepala Daerah Tak Pencitraan Pakai Anggaran Covid-19.

"Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19  agar segera teratasi, dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi," kata LaNyalla.

Menurutnya, pengendapan dana yang bersumber dari realisasi APBN 2020 tersebut menjadi sinyal bahwa penanggulangan Covid-19 tidak berjalan dengan baik, termasuk juga program pemulihan ekonomi.

"Saya ingatkan kepala daerah lebih bijak bertindak dengan memerhatikan masyarakat yang membutuhkan. Segera lakukan serapan anggaran, melakukan belanja daerah," ungkapnya.

Dia berharap kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi. "Serta untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemda mengendapkan dana Rp 218,6 triliun di perbankan per November 2020. Jumlahnya turun Rp 28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp 238,8 triliun. 

"Sampai November 2020 lalu pemda masih memiliki dana di perbankan Rp218,6 triliun. Sebuah angka luar biasa besar," ucap Sri Mulyani dalam jumpa pers "Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020". 

Sri Mulyani menyatakan realisasi ini membuktikan sebagian pemda masih belum bisa mengeksekusi belanja. Hal ini khususnya yang terkait dengan penanganan covid-19.(*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler