jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan rambu-rambu kepada kepala daerah dalam menggunakan anggaran menanggulangi virus corona. Hal itu disampaikan Firli dalam rapat terbatas bersama Mendagri Tito Karnavian BPK, BPKP dan LKPP kepada kepala daerah melalui telekonferensi, Rabu (8/4).
“Saya menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, saving human life is the fisrt priority and our goal,” ujar Firli.
BACA JUGA: Sebut Pembebasan Koruptor Versi Yasonna Bukan Solusi, Ini Tawaran KPK
Mantan Kabaharkam Polri ini menekankan kepada seluruh kepala daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya telah jelaskan terkait rambu-rambu supaya tidak terjadi korupsi sesuai dengan SE No 8 Tahun 2020,” jelas Firli.
Melalui SE No 8 Tahun 2020, KPK menjadikan hal itu sebagai aturan atau pedoman kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19.
Firli memaparkan, pertama, tidak melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang dan jasa. Kedua, tidak memperoleh timbal balik dari penyedia. Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.
"Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," tutup Firli. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Segini Kekayaan Tiga Polisi Kandidat Deputi Penindakan KPK
BACA JUGA: Wakapolda DIY Berpeluang Besar jadi Deputi Penindakan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga