Warning KPK untuk Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama

Jumat, 13 Agustus 2021 – 20:08 WIB
KPK usut kasus dugaan korupsi yang melubatkan Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

KPK tidak segan-segan menjerat korporasi apabila terdapat bukti yang cukup.

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan, berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka korporasi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Ghufron menegaskan saat ini KPK sedang mendalami niat pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Asnawi tak Kuasa Menahan Beban Hidupnya, Innalillahi

Dia menilai terdapat praktik tersebut dalam modus penyunatan pajak antara korporasi melalui konsultan dengan pihak berwajib.

"Saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan, pokoknya saya minta yang terendah, tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu, kan, ada yang benar, ada yang tidak benar," kata dia.

Oleh karena itu, KPK menegaskan tidak segan menetapkan tersangka kepada tiga perusahaan, Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations, jika ada bukti yang spesifik.

"KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku korporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," ucapnya.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

KPK juga menjerat konsultan dan kuasa wajib pajak beberapa perusahaan, di antaranya Veronika Lindawati (Bank Panin), kemudian Agus Susetyo (PT Jhonlin Baratama), serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi (PT Gunung Madu Plantations).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan pihak yang mewakili perusahaan.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk pajak 2016-2017.

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Cukai

BACA JUGA: Nurdin dan Sandri Lagi Bersantai di Bawah Jembatan Ampera, Brak... Banjir Darah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berselingkuh dengan Istri Orang, Holil Menerima Akibatnya, Mengerikan!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler