Wartawan di Jatim Nyaris Tewas Seusai Menerima Paket, Waspadalah

Selasa, 13 September 2022 – 04:56 WIB
Pelaku atau wartawan yang mencoba membunuh temannya dengan racun tikus yang dimasukkan ke dalam minuman kemasan. Foto: Humas Polres Pasuruan

jpnn.com, SURABAYA - Hati-hati saat menerima kiriman paket dari orang tak dikenal.

Seorang wartawan di Pasuruan, Jawa Timur nyaris tewas seusai mengonsumsi minuman dari kiriman paket.

BACA JUGA: Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen

Minuman itu ternyata sudah dicampur dengan racun.

Tak berselang lama, Polres Pasuruan menangkap si pengirim paket. Pelaku berinisial RO (41).

BACA JUGA: Bus yang Ditumpangi Anggota TNI Disetop 2 Orang, Lalu Menitipkan Paket, Isinya Bikin Heboh

"Pelaku mencoba membunuh korbannya bernama M Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil dengan cara diracun," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu dilansir JPNN Jatim, Senin (12/9).

Pelaku asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan juga berprofesi sebagai wartawan.

BACA JUGA: Yang Pernah Berhubungan dengan Karyawan Konter Hp Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak

AKBP Bayu menjelaskan kasus itu bermula saat korban yang mendapatkan paket minuman misterius di tempat tinggalnya lalu mengonsumsinya.

Setelah itu korban mual-mual dan pusing.

"Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma di RS Masyitoh Bangil lalu dirujuk ke RSSA Malang," ujarnya.

Setelah menjalani perawatan di RSSA Malang, kondisi M Sukron berangsung membaik dan sudah kembali ke rumah.

Kemudian, dia melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

"Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob menyelidiki sebuah rekaman CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban," tuturnya.

Berbekal bukti tersebut, polisi menangkap pelaku di Pasar Pandaan. Petugas juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan percobaan pembunuhan itu.

"Salah satu barang bukti yang kami sita berupa racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman," ungkap AKBP Bayu.

RO dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (mcr12/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aipda D Sudah Diperiksa Propam, Perilakunya Bikin Gaduh, Merusak Citra Polri


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler