jpnn.com, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua pemuda yang diduga telah menganiaya wartawan Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha saat sedang melakukan peliputan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/6) lalu.
Informasi yang dihimpun, motif kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap Ilham Nugraha karena tidak terima keluarganya yang sedang tertimpa musibah akibat terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Tabrak Lari Wartawan Ini Teridentifikasi, AKBP Jamal Ungkap Fakta Ini
"Seusai melakukan penganiayaan, dua tersangka berinisial D dan B sempat bersembunyi dan berencana melarikan diri. Tetapi, kami apresiasi tim dari satreskrim yang dengan cepat mengungkap kasus ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Jumat.
Adapun peran dari tersangka D, yakni menarik, mendorong, dan memukul bagian kepala korban.
BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Tumbuh Subur, MUI: Berarti Ada Aktor di Belakang
Sedangkan tersangka B memukul bagian punggung Ilham. Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Dedy, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dan jika ditemukan ada bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Namun untuk tersangka pada kasus ini baru dua orang.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan menambahkan kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di suatu tempat, tetapi keberadaan kedua tersangka tercium setelah berhasil dipancing dari tempat persembunyiannya.
"Tersangka D merupakan pelaku utama dari penganiayaan tersebut yang kemudian dibantu oleh tersangka B. Dari pengakuan tersangka, B merupakan mertua dari tersangka D. Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing setelah dipancing untuk keluar dari tempat persembunyiannya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti