jpnn.com - TEGAL - Dalam dua pekan terakhir, awak media kesulitan mendapat informasi dari kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Isu yang berkembang, diduga ada instruksi larangan bersatatemen, dari pucuk pimpinan mereka.
Dugaan menguat berdasar keterangan seorang PNS yang sangat dekat dengan salah satu pejabat penting pemkot, yang menyatakan, sementara ini SKPD takut menyampaikan informasi. "Dilihat dari tingkah lakunya kelihatan. Sepertinya memang ada instruksi, supaya SKPD tidak memberikan informasi ke media," ucap narasumber Radar Tegal (Grup JPNN), kemarin (3/4).
BACA JUGA: Median Jalan Depan Markas Zipur Hancur
Instruksi semacam itu, sambung dia, tidak didengar langsung dari mulut wali kota. "Tapi pimpinan saya pernah ngomong, sekarang SKPD tidak boleh sembarangan memberikan informasi ke media. Instruksi tersebut disampaikan lisan kata pimpinan saya."
Dugaan adanya instruksi SKPD tak boleh memberikan informasi, semakin kuat saat seorang kepala SKPD di lingkungan Balai Kota Tegal menuturkan, ada instruksi satu pintu, untuk memberikan keterangan pada pers.
BACA JUGA: Demo, Desak 100 Kursi CPNS untuk Putra Arfak
"Nanti konfirmasi langsung ke Wali Kota ya. Ada instruksi seperti itu, tidak boleh memberikan keterangan langsung," papar seorang kepala SKPD, waktu dimintai keterangan wartawan, kemarin.
Berkaitan dengan hal itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Yuswo Waluyo membantahnya. Dia menegaskan, informasi adanya instruksi harus satu pintu jelas tidak ada. Semua kepala SKPD boleh memberikan pernyataan, sepanjang masih dalam tupoksinya. "Kecuali kaitannya dengan kebijakan, menunggu hasil koordinasi."
BACA JUGA: Gubernur Kumpulkan Para Calon Penerima Bansos
Sementara itu, wartawan Radio Gamma FM, Vera mengaku kesulitan ketika akan menemui wali kota di kantornya. Dia menceritakan, saat hendak menemui kepala daerah harus mengisi buku tamu lebih dulu. Kemudian diantarkan Satpol PP, yang berjaga di rumah dinas, untuk izin dulu ke ajudan.
"Tapi ajudan malah mengatakan, waktu ada yang akan dikonfirmasikan harus melalui Humas. Nanti Humas yang sampaikan ke wali kota," papar Vera. Karena terlalu bertele-tele, dan prosesnya memakan waktu lama, dia memilih membatalkan diri bertemu wali kota untuk konfirmasi.
Prosedur mengisi buku tamu bagi siapapun yang akan menghadap wali kota, dibenarkan petugas Satpol PP, yang sedang bertugas jaga, Carsudin. Menurutnya, semua yang akan bertemu kepala daerah, wajib mengisi buku tamu.
Setelah itu daftar tamu diserahkan ke ajudan, dan tamu dipersilakan menunggu panggilan. "Ini sesuai aturan yang ditulis pada papan, dan ditempel di tempat petugas jaga kantor wali kota," tuturnya. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Mutasi Dilakukan April Ini
Redaktur : Tim Redaksi