jpnn.com, GIZA - Seorang wartawan di Giza, Mesir dijatuhi hukuman penjara 12 bulan karena mewawancarai pria gay. Pengadilan memutuskan bahwa jurnalis bernama Mohammed Al Gheiti itu telah mempromosikan homoseksualitas lewat acara televisi yang dipandunya.
CNN melaporkan, Al Gheiti juga dituduh menghina agama setelah mengundang tamu itu ke acaranya. Dia juga didenda 3.000 pound Mesir (Rp 2,3 juta) dan bakal diawasi selama satu tahun setelah menyelesaikan masa tahanannya.
BACA JUGA: Aktivis 98 Nilai Prabowo Ancaman Bagi Kebebasan Pers
"Hukuman dapat ditangguhkan sambil menunggu hasil banding jika Al Gheiti membayar 1.000 Pound Mesir dengan jaminan," kata pengacara Al Gheiti, Samir Sabri seperti dilansir dari AFP.
Tragisnya, Al Gheiti bukan pembela kaum LBGT. Dalam beberapa kesempatan dia pernah menyatakan menentang gaya hidup tersebut.
BACA JUGA: Tim Jokowi Khawatir Prabowo Memberangus Pers Jika Terpilih
Selama ini, homoseksualitas tidak diatur dalam hukum pidana Mesir. Dengan kata lain, secara teknis hubungan seks sesama jenis bukanlah perbuatan ilegal.
Namun, kenyataannya anggota komunitas LGBT sering ditangkap aparat. Mereka didakwa dengan tududuhan melakukan tindakan pornografi, pelacuran, atau pesta pora. (jpc)
BACA JUGA: Ancam Sebar Video Asusila, Gay Peras Pasangan Rp 750 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Gay Jadi Gubernur di Negara Bagian Penuh Kebencian
Redaktur & Reporter : Adil