Warung Makan Diizinkan Buka Siang Hari

Senin, 29 Mei 2017 – 18:07 WIB
Satpol PP merazia warung. Foto: Bengkulu Ekspress/JPNN

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi saat Ramadan.

Pasalnya, Pemkab PPU telah membagikan surat edaran kepada pelaku usaha THM terkait larangan operasi tersebut.

BACA JUGA: Sophia Latjuba Belanja Sahur tanpa Ariel Noah

“Kalau ada yang ditemukan nanti tetap buka, mereka akan diberi sanksi sesuai dengan perda (peraturan daerah) yang berlaku,” kata Kasi Ops Satpol PP PPU Muhtar, Minggu (28/5).

“THM yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin operasi,” sambungnya.

BACA JUGA: Booooo.....Harga Daging Sapi Terus Naik

Pihaknya sudah mengagendakan razia di seluruh THM.

“Dalam waktu dekat ini kami razia di tempat hiburan malam,” tutur Muhtar.

BACA JUGA: Sahur On The Road Sudah Biasa, Kini Ada Sahur On The River

Sementara itu, warung makan diizinkan tetap buka pada siang hari selama Ramadan.

Namun, pemilik warung harus mematuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Warung tidak dilarang operasi. Namun, kalau buka di siang hari, warungnya harus ditutup kain dan warga yang makan tidak terlihat oleh warga yang lain yang menjalankan ibadah puasa,” pungkas Muhtar. (kad/ono)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menu Sehat dan Seimbang untuk Berbuka Puasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler