Wasekjen Demokrat Sarankan Angie Terbuka

Sabtu, 07 Desember 2013 – 17:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati menyarankan agar mantan anggota DPR, Angelina Sondakh alias Angie untuk terbuka. Angie saat ini berstatus terpidana kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.

"Kalau Mbak Angie merasa dana itu bukan untuk dirinya sendiri, kita menghimbau Mbak Angie membuka diri untuk terbuka kepada penyidik atau kepada proses hukum lebih lanjut. Sehingga Mbak Angie tidak terbebani sendiri," kata Andi usai menghadiri sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12).

BACA JUGA: Yakin Status Tersangka Boediono Tinggal Tunggu Waktu Saja

Sepengetahuannya, aliran dana dalam kasus Angie tidak hanya mengalir ke istri almarhum Adjie Massaid tersebut. Tapi juga mengalir ke anggota dewan lainnya. "Mengalir juga ke anggota DPR dari partai yang lain," kata Andi.

Karenanya, saat ini tinggal Angie yang harus berterus terang kepada penyidik KPK mengenai aliasan dana kepada sejumlah anggota dewan. "Mbak Angie terus terang penyidikan dari mana semua aliran-aliran DPR yang sekarang dibebankan. Nah itu monggo sikap Mbak Angie seperti apa," ujarnya.

BACA JUGA: Curigai Politisasi Pemanggilan Boediono ke Timwas Century

Ia yakin jika Angie terbuka tidak akan memojokkan Demokrat. "Jadi keterangan yg dulu pernah kita dengar mengalir ke oknum, partai-partai lain juga yang ada di komisi dengan beliau (Angie). Dan tidak ada satu keterangan ke Demokrat," kata Andi.

Seperti diketahui, Angie divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Namun, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

BACA JUGA: Pak Try Ajak Putra-Putri Terbaik Bangsa Ikuti Konvensi Rakyat

Selain itu, Angie juga dikenakan pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika Serikat.

Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena baik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

MA menilai Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Rakus Jabatan, Mandela Pantas Jadi Panutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler