Wasekjen Demokrat Sebut SBY Difitnah

Kamis, 25 Januari 2018 – 22:57 WIB
Firman Wijaya (kanan) menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyesalkan tudingan terhadap Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Anak buah SBY itu membantah pernyataan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya bahwa SBY terlibat mengatur proyek e-KTP dari rumahnya di Cikeas, Jawa Barat.

BACA JUGA: Oh, Ini Alasan Pembela Novanto Ungkap Peran SBY di e-KTP

Menurut Riefky, SBY sebagai presiden tidak mempunyai pikiran untuk mengatur-atur proyek karena lebih menghabiskan banyak waktu untuk masyarakat dan negara.

"Itu fitnah, tidak pernah Pak SBY mengatur proyek, beliau lebih mementingkan memikirkan nasib dan kesejahteraan masyarakat. Tunjukan buktinya, " kata Riefky, Kamis (25/1).

BACA JUGA: Setya Novanto Mau Blak-Blakan, Fadli Zon: Lihat Saja Nanti

Riefky menjelaskan e-KTP adalag program rakyat untuk kepentingan Pemilu. Menurutnya, jika ada yang menyalahgunakan program, itu demi keuntungan kepentingan pribadi.

"Ini jelas merupakan oknum yang menyalahgunakan program rakyat demi keuntungan pribadi," jelasnya.

BACA JUGA: Setya Novanto pun Tersenyum Dengar Keterangan Andi Narogong

Menurutnya, tidaklah fair jika kasus hukum yang terjadi ujung-ujungnya untuk menyeret kepala negara.

"Janganlah sebentar-bentar menyeret-nyeret kepala negara seperti Ibu Megawati, Pak SBY dan Pak Jokowi ke dalam kasus hukum," katanya.

Riefky pun percaya para kepala negara mempunyai niat baik untuk memperbaiki sistem demokrasi di republik ini pasca reformasi yang dimulai era Presiden Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan kini Jokowi.

Karena itu, Riefky mengatakan serahkan kepada aparat hukum khususnya KPK untuk membuka kasus ini secara terang-benderang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Fredrich Daftar Praperadilan di PN Jaksel


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler