jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto tersenyum mendengar keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong di sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1) kemarin.
Saat itu, Andi yang merupakan pengusaha yang sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut, bersaksi soal uang USD 7,8 juta (Rp 103,7 miliar) yang diduga fee proyek e-KTP.
BACA JUGA: Saksi Sidang Setnov Lupa Soal Uang, Pak Hakim Meradang
Andi menyatakan tidak tahu-menahu soal pendistribusian uang itu. ”Saya tahunya (Setnov, Red) hanya (dapat jatah) yang USD 7 (sekian) juta,” ucapnya.
Andi sebelumnya membeber perihal dugaan bagi-bagi uang untuk sejumlah pihak. Salah satunya Setnov. Namun, saat diminta menjelaskan distribusi uang itu, Andi mengaku tidak tahu lantaran tak terlibat langsung. ”Intinya, soal alur (distribusi uang e-KTP ke Setnov, Red) saya tidak tahu,” ujarnya.
BACA JUGA: Ssttt... Konon Tiga Partai Ini Pemain Proyek e-KTP
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemarin menghadirkan lima saksi dalam sidang tersebut.
Selain Andi Narogong, jaksa memanggil politikus Partai Demokrat Mirwan Amir, rekan Setnov yang bernama Made Oka Masagung, Dirut PT Sistem Indonesia Charles Sutanto Ekapraja, dan Dirut PT Aksara Aditya Ariadi Soeroso.
BACA JUGA: Dirut RS Medika Permata Hijau Pukul Kamera Pewarta di KPK
Sementara itu, Made Oka saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tetap tidak mau mengungkap aliran dana e-KTP yang sempat mampir di rekening perusahaannya di Singapura (OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd).
Dia kembali menjawab lupa dan tidak ingat saat dicecar JPU maupun hakim. ”Saya betul-betul tidak ingat,” ujarnya.
Dalam sidang yang berlangsung 12 jam tersebut, JPU kembali meminta Made menjelaskan perihal uang USD 3,8 juta yang diduga berasal dari rekanan proyek e-KTP, yakni dari Anang Sugiana Sudihardjo USD 2 juta dan perusahaan Johannes Marliem Biomorf Mauritius (Afrika) sebesar USD 1,8 juta.
Anehnya, meski mengakui penerimaan uang itu, Made tidak tahu ke mana duit fee e-KTP tersebut dialirkan.
Made beralasan baru mengetahui pengirim uang adalah Biomorf Mauritius saat diperiksa penyidik KPK. Dia pun mengaku kaget ketika mengetahui hal tersebut. Sedangkan soal USD 2 juta dari Anang, Made mengaku itu terkait dengan bisnis jual beli saham perusahaan obat asal Amerika Neuraltus Pharmaceuticals.
Dia mengakui mengembalikan uang tersebut karena perusahaan itu urung menjalankan usahanya di Indonesia.
Meski mengaku tidak tahu Biomorf adalah pengirim uang, Made tetap saja mencairkannya dan mengirim sebagian duit ke Muda Ikhsan Harahap, rekan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov).
Nah, saat ditanya untuk apa duit tersebut dikirim ke Muda Ikhsan, Made kembali tidak ingat. ”Saya betul-betul tidak tahu,” kelit bos perusahaan investasi Gunung Agung itu. (tyo/c9/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat Setya Novanto, Yorrys Ditampung Airlangga Hartarto
Redaktur & Reporter : Adek