Wasekjen Gerindra: Kalau Buni Ditahan, Ahok Juga Dong

Kamis, 24 November 2016 – 15:18 WIB
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade angkat suara terkait informasi penahanan Buni Yani oleh Polda Metro Jaya, sebagaimana diunggah di akun facebook Buni, Rabu (23/11) malam.

Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA.

BACA JUGA: Belum Ada Surat, Demo 25/11 Bisa Dibubarkan

Menurut Andre, jika informasi tersebut benar, maka kepolisian terkesan memberi perlakuan berbeda terhadap Buni dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Seharusnya Ahok juga ditahan dong. Kan juga berstatus tersangka dugaan penistaan agama. Kalau tidak, sama saja polisi menyiram bensin di tengah api. Penahanan Buni Yani bisa memicu demo semakin besar," tutur Andre, Kamis (243/11).

BACA JUGA: Pasukan Sniper Disiagakan, Tinggal Tunggu Perintah Asops Kapolri

Selain itu, Andre juga menangkap kesan dalam hal ini kepolisian gagal menerjemahkan pesan presiden untuk senantiasa menahan diri dan menjaga kesejukan.

"Pak Kapolri terkesan salah menerjemahkan perintah presiden. Kan sudah diimbau agar menjaga suasana sejuk dan damai. Tapi kok malah Polri terkesan membuat suasana makin panas. Itu yang patut kami sayangkan," kata Andre. 

BACA JUGA: Amien Rais, Ratna Sarumpaet dan Mulan Jameela Dipanggil Polda

Buni Yani diketahui berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Rabu (23/11) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rencananya, polisi akan menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak, Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. 

Namun begitu, Buni melalui akun facebook-nya telah mem-posting permintaan dukungan rekan-rekan dan umat Islam. Dia mengatakan tidak bisa pulang karena ditahan Reskrimsus Polda Metro Jaya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disambut Adat Peusijuek, Menko PMK Buka City Sanitation Summit XVI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler