Washington Sahkan Pernikahan Sejenis

Kamis, 09 Februari 2012 – 14:23 WIB
WASHINGTON DC telah meloloskan UU Pernikahan Sesama Jenis yang akan segera dilegalkan secara hukum oleh Gubernur Christine Gregoire.

Gubernur memiliki waktu lima hari untuk menerima sekaligus mempelajari isi UU baru tersebut. Setelah disahkan, maka Washington akan jadi negara bagian ketujuh yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Pada Januari, gubernur perempuan itu menyatakan dukungan pada UU dan akan segera menyetujuinya jika memenangi voting di Washington.

Impiannya terwujud. Pekan lalu senat di Washington telah menyutujui UU Pernikahan Sesama Jenis dan diperkirakan sang Gubernur bakal menandatanganinya pada perayaan Valentine 14 Februari. UU mulai berlaku 90 hari setelah pengesahan.

"UU ini memenangi voting di Dewan dengan 55-43 suara," ungkap anggota Dewan, Olympia, kepada kantor berita AFP.

Enam negara bagian Amerika Serikat yang lain, Connecticut, Iowa, Massachusetts, New Hampshire, New York, Vermont dan Colombia telah terlebih dahulu mengizinkan pernikahan sejenis meski tetap kontroversial. Sedangkan California, pernihakan sesama jenis telah dilegalkan pada 2008 tapi dilarang melalui referendum yang juga disebut Preposition 8.

Di New Jersey, kaum Demokrat menyatakan akan melakukan voting pekan depan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Namun Gubernur yang berasal dari kubu Republik, Chris Christie, bertekad memveto UU tersebut.(Haifa/ald/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Tutup Kedubes, Barat Tarik Para Dubes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler