Wasiat Korban Dimas Kanjeng, Minta Istri Ambil Uang ke Padepokan

Senin, 03 Oktober 2016 – 05:56 WIB
MENERAWANG: Dimas Kanjeng Taat Pribadi diinterogasi anggota Komisi III DPR dengan disaksikan Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji (dua dari kiri) di Mapolda Jatim. Foto Angger Bondan/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus bertambah. 

Hal itu terbukti setelah salah satu korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (2/10).

BACA JUGA: Rekonstruksi, Dimas Kanjeng Dibawa Pakai Barakuda ke Probolinggo

Dia adalah Wisnu Sunarsono,35, kakak dari korban yang sudah meninggal, Kasianto, warga Tambak Asri 13, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Keluarga ini mengaku dirugikan Rp 300 juta oleh ulah Dimas Kanjeng.

BACA JUGA: Pakde Karwo Pertimbangkan Beri Ganti Rugi Korban Dimas Kanjeng

Berdasarkan Informasi yang diperoleh Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Wisnu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan membawa banyak barang bukti. 

Barang bukti tersebut berupa kotak kayu berisi selembar uang kertas Thailand pecahan 1.000, tiga lembar, uang kertas Korea pecahan 5.000, beberapa uang negara lain. 

BACA JUGA: Siswa Diajak Berkreasi Melalui Batik‎

Ada juga selembar kuitansi mahar korban, sebundel berkas akta notaris, dan selembar foto Dimas Kanjeng bersama Presiden Joko Widodo.

Kotak tersebut diyakini sebagai mesin penggadaan uang. Selain itu, Wisnu juga membawa barang bukti lain seperti tujuh buah wifik/jimat, dua buah kantong macan, sehelai selendang warna hijau dan hitam, dua bilah keris, kotak hitam kecil berisi batu akik, gelang wirid, kitab stanmbul, botol kecil minyak wangi, dan botol kecil berisi butiran mani gajah. 

Tidak hanya itu, korban juga membawa puluhan perhiasan emas palsu pemberian Dimas Kanjeng.

“Benda tersebut adalah milik salah satu mantan pengikut Dimas Kanjeng yakni Kasianto yang tidak lain adalah keluarga pelapor, (Wisnu, red),” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Takdir Mattanete.

Takdir menjelaskan, berdasarkan keterangan Wisnu, Kasianto Kasianto menjadi pengikut Dimas Kanjeng sejak tahun 2012.

Ia baru berhenti ketika meninggal dunia pada 2015 lalu. 

Kemudian selama menjadi pengikut Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kasianto diketahui telah menyetorkan uang kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebesar Rp 300 juta.

”Uang tersebut dijadikan sebagai mahar. Korban diberikan sejumlah barang oleh tersangka yang diyakini bisa menggandakan uang,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, pihaknya juga mengatakan dua bulan sebelum meninggal, korban sempat bercerita kepada istrinya jika dia sudah menyetor uang Rp 300 juta kepada Dimas Kanjeng.

Dia juga mengatakan jika uangnya akan segera cair dan jumlahnya bertambah dan berlipat.

Untuk itu, Kasianto meminta istrinya untuk datang ke padepokan Dimas Kanjeng untuk mengambil uangnya.

”Namun hingga saat ini, uang tersebut tidak pernah ada,” ungkapnya.

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini juga menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan koordinasi dengan Polda Jatim. (yua/no/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal TNI dan Artis Kondang Adu Peran Lewat Wayang Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler