jpnn.com - JAKARTA - Emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya (Persero) Tbk kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk.
Gugatan yang perkaranya digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh PT Bukaka.
BACA JUGA: Surveyor Indonesia Gelar Mudik Gratis ke 5 Tujuan ini
Majelis Hakim sedianya dijadwalkan akan membacakan putusan PKPU terhadap perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst tersebut, Jumat (5/4).
Namun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara perdata dimaksud, Buyung Dwikora, dalam persidangan terbuka menyatakan menunda pembacaan putusan selama dua minggu.
BACA JUGA: Ratusan Warga Jakarta Utara Ikut Layanan Mudik Gratis JICT
Sidang pembacaan putusan baru akan digelar 17 April 2024 mendatang. Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda karena putusan perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst., belum selesai disusun.
Menanggapi gugatan PKPU kali ini Kuasa Hukum dan Pengurus PT Waskita Karya Fernandes Raja Saor menyatakan pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan memutus perkara seperti dalam gugatan sebelumnya.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib 15 BUMN yang Kini Sedang Sakit?
"Ini untuk kedua kalinya PT Bukaka mengajukan PKPU terhadap PT Waskita Karya. Pada permohonan sebelumnya pengajuan PKPU-nya ditolak," ujar Fernandes di Jakarta, Jumat (5/4).
Menurut Raja Saor, Waskita Karya hingga kini telah menjalani proses persidangan PKPU selama 125 hari terhitung sejak permohonan PKPU kedua diajukan oleh PT Bukaka bersama dengan kreditur lain.
Pada gugatan sebelumnya Waskita menghadapi tujuh permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termasuk dari PT Bukaka.
Dari tujuh permohonan, enam diselesaikan secara damai dengan pencabutan permohonan PKPU.
Sementara satu permohonan PKPU dengan nomor registrasi 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst atau permohonan PKPU oleh PT Bukaka, ditolak Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya Hakim mengacu pada Pasal 223 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Disebut debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Karena itu yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
"Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon dalam Perkara No.267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pertimbangan bahwa menurut Majelis Hakim, Termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan," ujar Hakim saat membacakan putusan.
Keyakinan majelis hakim akan memutus pengajuan PKPU terbaru sama dengan putusan sebelumnya, juga dikemukakan partner pada Kantor Hukum Fernandes Partnership Glenn Dio Haeckal Anggoro.
Dia beralasan Waskita merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik berdasarkan Pasal 2 ayat 5 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Dari situ sudah jelas bahwa sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan," ucapnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Safari Ramadan BUMN 2024, Pertamina Sediakan 1.000 Paket Sembako Murah di Kampar
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang