jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan terdapat 14 RT yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 di ibu kota.
Menurutnya, jumlah RT yang jadi zona merah sangat meningkat dibandingkan pekan lalu.
BACA JUGA: Bus Transjakarta Tabrak Separator Jalan di Jakarta Timur, Begini Kronologinya
"Terkait zona merah, ini zona rawan ada 14 RT masuk zona merah ya," kata Riza, Jumat (11/2).
Riza menyebut Jakarta Barat menjadi kawasan dengan jumlah zona merah terbanyak, yakni 6 RT.
BACA JUGA: Pemuda Tewas Dibacok Setelah Diteriaki Maling, 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron
Selain itu, di Jakarta Utara terdapat 4 RT zona merah, 2 RT di Jakarta Selatan, dan 2 RT di Jakarta Pusat.
Adapun untuk Jakarta Timur dan Kabupaten Kepulauan Seribu, hingga saat ini belum ada wilayah zona merah.
BACA JUGA: 3 Foto Liburan Tante Atien yang Membuat Fan Terpesona
Mantan Anggota DPR RI itu pun mengingatkan masyarakat dan pimpinan wilayah setempat untuk berhati-hati.
"Kita harus lebih hati-hati lagi, ya. Sekarang sudah ada beberapa RT yang masuk zona merah ya sekalipun baru 14," ucapnya.
Selain 14 zona merah, ada 216 RT yang masuk dalam kategori zona oranye penyebaran Covid-19 di ibu kota.
Antara lain, sebanyak 92 RT di Jakarta Barat, 47 RT di Jakarta Utara, 42 RT di Jakarta Selatan, 19 RT di Jakarta Pusat, dan 16 RT di Jakarta Timur.
Adapun 5.490 RT di Jakarta saat ini masuk zona kuning penyebaran Covid-19.
Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Adapun kriteria zona merah dalam aturan tersebut adalah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Kemudian, kriteria zona oranye jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di 3 sampai 5 rumah dalam satu RT.
Kriteria zona kuning adalah adanya penyebaran Covid-19 di 1 sampai 2 rumah di dalam satu wilayah.(mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi