Waspada, Ada Pihak Tertentu Coba Memasarkan Telur Busuk

Selasa, 19 April 2022 – 00:33 WIB
Petugas Polresta Mojokerto menginterograsi tersangka MH yang diduga sebagai penjual telur busuk di wilayah hukum setempat, Senin (18/4/2022). ANTARA/HO Polresta Mojokerto

jpnn.com, MOJOKERTO - Masyarakat perlu waspada agar tidak salah dalam membeli telur.

Pasalnya, ada pihak tertentu yang mencoba memasarkan telur busuk.

BACA JUGA: Ada Telur Busuk di Paket Bansos, Anggota DPRD Geram

Hal tersebut diketahui setelah petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur membongkar penjualan telur busuk yang akan diedarkan di wilayah hukum setempat.

Menurut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan, pihaknya mendapatkan informasi peredaran telur yang diduga tidak layak konsumsi masuk ke wilayah Mojokerto.

BACA JUGA: Gagal Bertemu Pejabat Kemenhub, Demonstran Lempar Telur Busuk

"Dari hasil ungkap kasus tempat kejadian perkara ditemukan ada satu unit truk yang memuat telur," ucapnya.

Dia mengatakan petugas menyita truk tersebut dan dari hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan telur tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.

BACA JUGA: Industri Kue Berbahan Baku Telur Busuk Digerebek

"Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini dan terungkap telur tersebut berasal dari salah satu CV di Jombang serta petugas menangkap seorang tersangka berinisial MH," ucapnya.

Dia mengatakan telur busuk tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Namun, belum sampai ke pembeli, pelaku ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto."

"Selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sebesar Rp 27.478.000," katanya.

MH dijerat pasal berlapis, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 106 UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Pasal 140 UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler