jpnn.com, JAKARTA - Kehajatan di sektor keuangan alias financial crime saat ini masih kerap terjadi di masyarakat.
Salah satunya yang tengah menjadi perhatian publik adalah benificial owner atau pemilik manfaat, yakni orang yang bisa menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
BACA JUGA: Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Industri Asuransi
Pengamat Hukum Yunus Husein mengatakan beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh.
Hal ini terjadi dalam kasus Kresna Life. Menurut dia, pemilik Kresna Life Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.
BACA JUGA: Putusan Pengadilan yang Menangkan Kresna Life Dinilai Aneh, Nasabah Makin Dirugikan
“Jadi, kalau mau cari financial crime, jangan cari perusahaannya saja. Kejar orang di balik perusahaannya, kejar si Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya, dia yang bermain, dia yang memanfaatkan perusahaan itu,” kata Yunus dalam acara yang digelar InfobankTalknews bertajuk "Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan", baru-baru ini.
Pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas.
Meski begitu MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BACA JUGA: Usut Kejahatan Keuangan, Kejaksaan Geledah Kantor 2 Kementerian
Lebih jauh, dia menjelaskan, buronan yang mengajukan gugatan dalam perkara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip Fugitive Disentitlement Doctrine. Dia dianggap tidak menghargai pengadilan.
Di lain sisi, Yunus mengkritisi terkait dengan administrasi pengawasan di sektor asuransi yang tidak sebaik administrasi pengawasan di sektor perbankan.
“Karena kurang rapinya administrasi ini bisa dijadikan celah-celah mengajukan gugatan di PTUN. Dalam kasus ini, saya lihat celahnya bukan gara-gara itu (administrasi), tapi gara-gara faktor-faktor yang tidak jelas,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan Indonesia menilai dalam kasus Kresna Life diperlukan penegakan hukum yang cermat, terutama para pengadil di PTUN. Jika tidak, akan berujung pada preseden buruk.
“Di PTUN itu seperti pra peradilan, yang diadili adalah alat-alat bukti yang sifatnya formil. Makanya, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus strict betul. Terkait dengan Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi, ya jadinya persoalan,” ujarnya.
Pujiyono menilai, OJK sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus Kresna Life. Sejumlah tahapan telah ditempuh, hingga akhirnya menutup izin usaha Kresna Life.
Lalu, bagaimana solusi dari kasus Kresna Life yang masih bergulir di meja hijau?
Menurut Pujiyono, poin pentingnya adalah keberanian aparat hukum yang diawali dari OJK.
“Keputusan PTUN sebagian besar dalam eksekusinya bisa disiasati. Banyak putusan PTUN yang menang di atas kertas. Tinggal bagaimana keberanian tim hukum OJK,” kata Pujiyono. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta PPATK Waspadai Kejahatan Keuangan di Tahun Politik, Sahroni: Duit Pemilu Harus Halal
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian