Waspada dengan Modus Kejahatan Ini, Nanang Sudah Jadi Korban, Warga Sumbar Itu Merugi Rp533 Juta

Senin, 08 Maret 2021 – 23:57 WIB
Tersangka Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal yang diamankan di Mapolres Mura, Senin (08/03/2021). Foto: humas polres mura

jpnn.com, MURA - Nanang Nurkhaliq, 43, warga Jorong Nan IX Nagari Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi korban perampokan bermodus kerja sama bisnis. Akibat kejadian tersebut, Nanang mengalami kerugian sekitar Rp533 juta.

Aksi perampokan terjadi, di Jalinsum Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, Rabu (03/03/2021), sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA: Menantu Masukkan Racun Biawak ke Masakan Pindang, Sang Mertua Tewas Mengenaskan

Kasus itu berawal ketika ia tergiur kerja sama bisnis ikan kering yang ditawari Siska alias Evi, 28, kenalannya di Facebook. Nanang tidak menduga bahwa semua itu hanya modus pelaku untuk merampoknya.

Beruntung hanya dalam waktu 1×24 jam atau Kamis (04/03/2021), satu dari lima tersangka sindikat perampokan berikut sejumlah Barang Bukti (BB) hasil perampokan berhasil diamankan Satreskrim Polres Mura.

BACA JUGA: Berulah Lagi, Aipda Muhammad Ibrahim dan Brigadir Rengki Dipecat dengan Tidak Hormat

Tersangka yang diamankan yakni Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal (40), warga Dusun IV, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Mura.

Sedangkan Empat tersangka lain yakni, Siska alias Evi (28)  Sultan (30), Rambo (34), ketiganya warga Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TKP), Mura, dan satu lagi Orang Tidak Dikenal (OTD) yang tidak lain teman tersangka Sultan, masih dalam pengejaran Polres Mura.

BACA JUGA: Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andrian, dalam resmi di Mapolres Mura, Senin (08/03/2021), menjelaskan kronologis kejadiannya.

Berawal ketika korban Nanang dan tersangka Evi berkenalan melalui medsos Facebook. Lalu korban dan tersangka sepakat menjalani bisnis ikan kering. Untuk menjalani bisnis, tersangka Evi memancing korban datang ke Kota Lubuklinggau.

Lalu korban berangkat dari Kabupaten Tanah Datar (Sumbar), menuju Kota Lubuklinggau. Rabu (03/03/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, korban tiba di Hotel Wijaya Lubuklinggau untuk menginap dan bertemu dengan perwakilan bisnis atas nama tersangka Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal.

Setelah korban dan tersangka Iqbal bertemu di lobi hotel Wijaya Lubuklinggau keduanya terlibat obrolan soal bisnis yang akan dijalani. Lalu keduanya sepakat untuk meninjau langsung lokasi bisnis di PALI. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban dan tersangka Iqbal berangkat menuju lokasi menggunakan mobil korban Mitsubishi Xpander Cross, warna Grey, Nopol E 1518 MP.

Dalam perjalanan, tepatnya di Jalinsum Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, tersangka Iqbal menyuruh korban berhenti sebentar.

Selang beberapa saat kemudian muncul dua orang tidak dikenal belakangan diketahui anggota sindikat mereka yakni tersangka Sultan dan tersangka Rambo mendekati korban dan berpura-pura bertanya kepada mereka ada keperluan apa.

Belum sempat korban menjawab, salah satu dari keduanya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah leher korban. Lalu korban diminta menyerahkan dompetnya berisi uang Rp3 juta dan mengambil kartu ATM Bank Mandiri milik korban berisikan uang tunai Rp100 juta.

Tersangka juga meminta nomor PIN ATM korban. Dibawa ancaman akan dibunuh korban akhirnya menyebutkan nomor PIN dipinta para tersangka. Setelah korban yang menyebutkan atm-nya, satu tersangka kemudian pergi menuju ATM, dan 2 tersangka lain menunggu korban.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka yang ke ATM sampai di TKP kembali. Lalu para tersangka mengeluarkan korban dari mobilnya dalam kondisi tangan terikat dan meninggalkan tersangka begitu saja dipinggir jalan.

Sementara itu korban meminta bantuan orang yang kebetulan melintas dan melapor ke Mapolres Mura. “Kita mendapat laporannya subuh, begitu dapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kita berhasil mengungkap dan mengamankan salah satu pelaku berikut BB mobil yang dibawa para pelaku,” jelas Kapolres Efrannedy.

Tersangka Iqbal sendiri, tambah Kasatreskrim, berhasil diamankan dari rumahnya. Sedangkan mobil disembunyikan dan ditutup dengan terpal di semak-semak tak jauh dari rumah tersangka Iqbal. “Dengan BB tersebut tersangka Iqbal kita bawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan penyidikan,” ujar Alex.

BACA JUGA: Ian Saputra Tewas Dibantai, Jasadnya Dibuang di Rawa-rawa, Ahli Forensik Beri Penjelasan Begini

Selain mobil Mitsubishi Xpander Cross warna abu-abu dan ATM korban, lanjutnya, para tersangka juga mengambil Handphone (Hp) Oppo Reno 5 milik korban. “Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp 533 juta, tetapi satu pelaku dan BB sudah berhasil diamankan dan sekarang sedang diproses,” pungkasnya. (mar/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler