Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas

Senin, 08 Maret 2021 – 18:17 WIB
Tersangka Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi akhirnya berhasil meringkus satu dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, Sumatera Selatan, tak lama setelah kejadian pada Kamis (3/3/2021)

Pelaku adalah Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal, 23, warga Dusun IV, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara.

BACA JUGA: Songak Bobol Brankas PMI Lombok Barat, Bawa Kabur Uang Rp653,5 Juta, Lihat Tampangnya

Sementara tiga pelaku lain sedang dilakukan pengejaran.

Ketiga DPO masing-masing Siska alias Evi, 28, warga Kota Lubuklinggau, Sultan, 30, warga Kota Lubuklinggau, kemudian Rambo, 34, warga Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas.

Korban adalah pengusaha, Nanang Nurkhaliq, 43, warga Jorong Nan, Kecamatan Nagari Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Identitas Tengkorak Manusia Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Terungkap? Ini Kata Kapolres

Peristiwa perampokan terjadi Kamis (4/3), pukul 01.30 Wib, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, Sumsel. Kerugian korban ditafsir senilai Rp 533 juta.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy menjelaskan bahwa modus pelaku adalah sengaja memancing korban dengan memanfaatkan pelaku Siska alias Evi, lewat medsos, untuk datang ke Kota Lubuklinggau, dan para pelaku sudah merencanakan perampokan korban.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Perampok yang Menggasak 1.425 Ponsel di Muarojambi, Ini Tampangnya

“Bermula dari korban Nanang berkenalan dengan Siska alias Evi (DPO), lewat facebook. Dari perkenalan itu akhirnya sepakat untuk melakukan kerjasama bisnis ikan kering. Lalu korban dipikat agar datang ke Lubuklinggau,” jelas AKBP Efrannedy, saat press rilis, di Mapolres Musi Rawas, Senin (8/3).

Singkat cerita korban datang ke Lubuklinggau dari Sumatera Barat, tiba di Lubuklinggau Rabu (3/3), sekitar pukul 19.00 Wib. Menginap di Hotel Wijaya Lubuklinggau.

Di sana korban bertemu dengan salah satu pelaku, yakni Fran alias Iqbal. Malam itu Fran berhasil membujuk korban, untuk menuju tempat bisnis, yang katanya di daerah kabupaten Pali.

Sekitar pukul 20.00 Wib korban dan pelaku Fran berangkat menuju arah Pali. Sampai di lokasi kejadian, yakni di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Mura, tepatnya dekat perbatasan Mura dan Empat Lawang, Fran meminta korban menghentikan mobil.

Selang beberapa saat, datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Mereka adalah Sultan, Rambo, dan lansung menodongkan pisau ke leher korban.

Dalam kondisi terancam korban diminta menyerahkan dompet. Pasrah korban menyerahkan dompet, yang berisikan uang tunai Rp 3juta, kemudian STNK Mobil, dan kartu ATM, termasuk HP Oppo milik korban.

Kemudian korban diikat tangannya, dibawa keluar mobil, dipaksa untuk menyerahkan pin ATM. Sambil salah satu pelaku ke ATM arah Lubuklinggau. Sedangkan dua pelaku lain menyandera korban. Memastikan pin ATM yang diminta benar.

Salah satu pelaku menuju sebuah ATM memindahkan seluruh isi tabungan korban, ke tabungan pelaku. Setelah tranfer sebesar lebih dari Rp 100juta itu berhasil, korban dilepaskan, dan ditinggalkan di TKP. Para pelaku kabur, sekaligus membawa mobil hasil rampasan.

Setelah lepas dari sandera, korban melaporkan ke Polres Musi Rawas pada Kamis (4/3). Adanya laporan tersebut Kapolres Mura AKBP Efrannedy lansung memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas untuk lidik.

Kemudian indentitas pelaku di ketahui, kurang dari 24 jam, salah satu pelaku ditangkap di rumahnya, di Karang Jaya, Muratara.

Sedangkan barang bukti mobil Mitsubishi ditemukan di salah satu kebun sawit, di Muara Tiku, Karang Jaya, Muratara. Tepatnya di semak-semak ditutupi dengan terpal, warna biru.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar STNK mobil, satu unit Mitshubisi Expander Cross, warna abu-abu tua, Nopol E 1518 MP, serta baju kemeja, dan celana jin warna biru merek Regsici.

BACA JUGA: Edowardi Saputra Telah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Kapolres menegaskan akan mengejar pelaku lain, sekaligus mendalami kasus tersebut. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata Kapolres. (cj17/sumeks.co)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler