jpnn.com - Anda mungkin pernah mendapat pesan terkait imbauan memasukkan kode PIN terbalik ketika Anda dirampok saat mengambil uang di ATM.
Kabar itu bisa dipastikan hoaks. Informasi serupa terdeteksi pernah menyebar beberapa tahun silam.
BACA JUGA: Ada YuMi, Robot yang Bisa Selfie di JIExpo
Awalnya dalam bahasa Inggris. Lalu, menyebar ke sejumlah negara dalam berbagai bahasa.
Dalam bahasa Indonesia, pesan itu memberikan saran kepada orang yang sedang dirampok di dalam bilik mesin ATM.
BACA JUGA: Jangan Sampai Kalah dari Rumania, Yuk #VoteVideoIndonesia
"Yang harus Anda lakukan adalah memasukkan PIN dengan 'TERBALIK'. Misal PIN Anda 123456, masukkanlah 654321. Bila Anda memasukkan PIN dengan terbalik, uang akan KELUAR, namun terjepit setengahnya dan akan membunyikan alarm pada pusat kendali sehingga petugas keamanan dan POLISI akan segera datang tanpa disadari oleh perampok," bunyi sebagian pesan tersebut.
Hoaks itu sepertinya bermula dari ide sejumlah orang di Amerika Serikat akan adanya teknologi sistem peringatan kejahatan pada pengguna ATM.
BACA JUGA: Elon Musk: AI Lebih Berbahaya daripada Korut
Penggagasnya kala itu seorang pengusaha asal Chicago, Joseph Zingher.
Namun, sistem yang coba dibangun oleh Zingher tersebut tidak menarik perhatian komunitas perbankan.
Meski kemudian sistem tersebut sempat diadopsi dalam peraturan daerah Negara Bagian Illionis, dalam perjalanannya terjadi revisi.
Dalam revisi itu, justru terdapat kata-kata opsional sehingga tidak wajib dijalankan oleh pihak perbankan.
Penerapan sistem PIN terbalik untuk peringatan bahaya juga pernah disuarakan warga Negara Bagian Georgia Michael Boyd.
Dia mendesak sistem itu masuk rancangan aturan Negara Bagian Georgia.
Penyebabnya, istri Boyd, Kimberly Boyd, meninggal karena menjadi korban kejahatan ketika mengambil ATM.
Aturan penerapan sistem PIN terbalik tersebut sempat masuk ke senat Georgia, tapi tidak kunjung ada realisasinya.
Kala itu, sistem tersebut tidak menarik perhatian bank-bank di Amerika Serikat karena dianggap tak efektif.
Mereka memperkirakan petugas keamanan baru tiba setelah penjahat pergi. Sistem itu juga dianggap malah membuat pelaku agresif terhadap korbannya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas menyatakan, pada dasarnya mesin ATM hanya bisa memproses penarikan uang jika personal identification number (PIN) yang dimasukkan sudah benar.
Jika nasabah memasukkan ATM yang salah, termasuk PIN yang sengaja dibalik dari angka paling belakang, mesin ATM tidak akan memprosesnya.
"Bahkan, jika PIN salah dimasukkan sampai tiga kali, kartu ATM akan terblokir," ujarnya.
Rohan menyatakan, jika terjadi tindak kejahatan di ATM, nasabah harus melapor ke bank dan polisi.
"Di mesin ATM itu pasti ada CCTV (closed circuit television). Dari CCTV itu, bank bisa tahu ada kejahatan apa di ATM dan ciri-ciri fisik pelaku kejahatan," katanya.
Hal pertama yang bisa dilakukan nasabah adalah menghubungi call center bank jika mengalami perampokan di mesin ATM.
Kemudian, jika diperlukan, nasabah membuat laporan secara tertulis kepada bank mengenai tindak kejahatan yang dialaminya.
"Nasabah juga sebaiknya melapor ke polisi. Bank akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses laporan nasabah," lanjutnya.
Rohan berpesan agar nasabah berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dan tidak memberikan PIN kepada siapa pun. Nasabah juga perlu mengganti PIN ATM secara berkala.
"Jangan menyebarkan berita yang tidak benar. Jika ada pertanyaan, lebih baik tanya ke pihak bank supaya tidak salah informasi," ujarnya. (gun/rin/c6/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Darurat Penyebaran Hoaks
Redaktur & Reporter : Natalia