Waspada Investasi Bodong, Tarik Uang Via Aplikasi 'Share Results', di Monitor dari Malaysia

Jumat, 19 Maret 2021 – 20:56 WIB
Polisi tangkap pelaku investasi bodong skema ponzi dimonitor dari Malaysia. Ilustrasi: Istimewa

jpnn.com, JAMBI - Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap anggota sindikat investasi bodong.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyatakan, mereka berperan sebagai penyedia buku tabungan untuk menarik uang para pemain aplikasi Share Results.

BACA JUGA: Pekan Ini, Rupiah hingga Investasi Masih Dibayangi Sentimen Stimulus Ekonomi AS

"Tersangka berinisial Rizky ditangkap di kediamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur oleh Tim Polda Jambi setelah memburu dan melacak keberadaanya," kata Sigit, di Jambi Jumat (19/3).

Menurut dia, dalam kasus ini, peran tersangka Rizky menjadi perantara awal pembuka rekening yang bertujuan sebagai penampung modal atau aliran dana oleh para peserta di Indonesia termasuk di Jambi.

BACA JUGA: Dua Kabar Baik dari Honda untuk Investasi Indonesia, Begini Kata Menperin...

"Kami tangkap yang bersangkutan di Jember setelah dilacak keberadaanya selama ini dan beberapa hari lalu berhasil ditangkap oleh tim Polda sekarang menjadi tahanan Polda Jambi," kata Sigit.

Kasus investasi bodong 'Share Results' ini, lanjut dia, merupakan jaringan internasional.

BACA JUGA: OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka

Dia menyebut, pelaku aktor utama money game skema 'Ponzi' ini berada di Malaysia. Tersangka pun tidak mengetahui tujuan pembukaan rekening yang dilakukan tersebut.

"Tersangka tidak memiliki hubungan langsung dengan pelaku yang ada di Malaysia. Namun, pelaku Rizky pernah bekerja di Malaysia dan mengetahui pelaku namun saat tersangka berada di Indonesia dihubungi oleh orangtuanya untuk membantu orang yang ada di Malaysia tersebut," jelas Sigit.

Sigit memaparkan, tersangka Rizky mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8 juta dari pelaku di Malaysia.

Dia juga memerinci, tersangka akan membuka rekening dan menaruh saldo Rp 1 juta untuk atas nama korban. Kemudian, menyatakan membutuhkan deposit pembukaan awal sebesar Rp 500 ribu

"Sisa Rp6,5 juta menjadi keuntungan tersangka," papar dia.

Sigit menyebut, hingga saat ini korban investasi bodong Share Results terdata sebanyak 385 peserta.

Sebagian besar sebanyak 346 peserta berada di Provinsi jambi dan selebihnya berada diluar Provinsi Jambi.

"Adapun jumlah kerugian dari seluruh peserta sebanyak Rp 2,1 miliar," tegas dia.

Sigit menambahkan, Share Results merupakan kegiatan money game atau skema ponzi dengan memberikan keuntungan yang tidak wajar.

Namun demikian, skema ponzi tergantung sekali terhadap perekrutan anggota baru. Sepanjang masih ada anggota baru yang direkrut maka masih bisa berjalan.

"Sebetulnya ini semacam metode gali lobang tutup lobang. Ini yg harus dipahami oleh masyarakat. Sehingga suatu ketika piramida yang dibangun semakin besar, semakin aulit mencari jumlah anggota baru maka bangunan akan hancur seketika," kata dia.

Dia mengatakan saat ini Polda Jambi berupaya secara maksimal bekerja sama dengan Kemenkumham RI difasilitasi dengan Mabes Polri, mutual legal asistant dan pemerintah Malaysia baik melalui birokratik chanel atau Interpol Chanel untuk menemukan keberadaan pelaku yang belum tertangkap.

Sementara itu Kepala OJK Provinsi Jambi Endang Nuryadin, juga meminta agar masyarakat berhati-hati jika mendapat tawaran investasi.

Pakailah prinsip 2 L yakni, L pertama cek legalitas, dengan carai hubungi OJK call center 157.

Karena kata dia, lembaga yang aman adalah yang telah mendapat izin OJK.

"Kemudian L yang ke 2, layak atau logis tidak bagi hasil yang ditawarkan," ungkap dia.

Misalkan, menawarkan bagi hasil 10 sampai 20 persen per bulan. “Ini tidak logis. Sementara bagi hasil bank 6 persen setahun,” kata Endang.

Dia juga mengingatkan masyarakat, agar menyikapi uangnya dengan bijak.

“Hindari sifat instan, serakah, ingin cepat kaya mendapatkan pendapatan di luar nalar akal sehat. Inilah sifat manusia yang merupakan kelemahan kita, sehingga dimanfaatkan perusahaan berkedok investasi bodong,” ujar Endang. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler