Waspada, Jangan Sembarangan Sewakan Lahan dan Rumah ke WNA

Jumat, 11 November 2016 – 15:51 WIB
IMIGRAN ILEGAL: Empat WN Tiongkok dari kiri XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50) yang ditangkap saat bertani di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11). Foto: Radar Bogor

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta masyarakat agar melapor jika melihat warga negara asing (WNA) yang mencurigakan.

Permintaan itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso Ananta Yudha menyusul adanya WN Tiongkok yang ditangkap karena bermukim dan bertani di perbukitan Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ini Akun Baru Instagram Habib Rizieq, Silakan Follow...

"Kami mohon bantuan dari masyarakat bila temukan orang asing di tempat yang tidak masuk akal, laporkan ke kami," kata Heru kepada JPNN, Jumat (11/11).

Dia juga mengingatkan masyarakat agar  jeli terhadap orang asing. Menurutnya, masyarakat jangan asal memberi bantuan hanya karena orang asing menyewa lahan atau rumah mereka

BACA JUGA: Iluni UI Ajak Semua Pihak Menjaga Kebhinekaan

"Jangan mentang-mentang misalnya orang asing menyewa rumah, lalu dibela-bela, tahu-tahunya mereka buronan," kata Heru mencontohkan.

Sebelumnya diberitakan,  Kantor Imigrasi Bogor mengamankan empat WN Tiongkok, Selasa (8/11). Mereka adalah  XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50). Keempatnya digerebek di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik. Tanpa mengantongi surat resmi, WNA tersebut bebas menyewa lahan dan bercocok tanam.

BACA JUGA: Di Hadapan Jajaran Brimob, Ini Arahan Penting Jokowi!

Terkait penanganan kasus keempat WN Tiongkok itu, Heru mengatakan bahwa imigrasi terus mendalaminya. "Masih dalam proses penyelidikan teman-teman Imigrasi Bogor," katanya.

Dia menjelaskan, jika terjadi pelanggaran keimigrasian maka ada dua langkah yang bisa ditempuh. Yakni, pro-yustitia dan deportasi.

Namun, kalau pro-yustitia ujungnya tetap dideportasi, imigrasi akan berupaya WN Tiongkok itu tetap menjalani proses hukum di negara asalnya.

Soal WN Tiongkok yang sampai bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) RI, Heru menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan imigrasi. "Itu bukan kewenangan kami yang mengeluarkan," kata Heru.

Dia mengatakan, Imigrasi berkewajiban melakukan pengawasan sejak orang asing masuk hingga keluar dari Indonesia. Selama ini pengawasan sudah dilakukan. Buktinya banyak WNA bermasalah yang ditemukan dan dikenakan sanksi keimigrasian.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Pengin Umrah Tahun Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler