Waspada! Konon Ada Kepentingan Terselubung di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah

Kamis, 17 Februari 2022 – 20:02 WIB
Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu konsekuensi dari keputusan Pemerintah dan DPR yang mencabut revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 pada Mei 2021 lalu adalah tidak ada Pilkada 2022 dan 2023.

Karena pilkada akan tetap dilakukan serentak pada 2024 atau sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada 2021.

BACA JUGA: KPK Menduga Uang Suap dari 5 Pj Kades Diserahkan kepada Hasan Aminuddin

Kepastian bahwa pilkada digabung pada 2024 melahirkan persoalan krusial yaitu akan ada 272 penjabat (Pj) kepala daerah menggantikan sebanyak 272 kepala daerah yang akan berakhir masa tugasnya pada 2022-2023.

Hal ini artinya hampir setengah wilayah di Indonesia akan dipimpin kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.

BACA JUGA: Konon Begini Cara Jokowi Menentukan Pj Kepala Daerah

"Ini persoalan krusial. Selain karena jumlahnya daerahnya cukup banyak sehingga juga membutuhkan banyak SDM profesional untuk mengisinya, durasinya memimpinnya cukup panjang," kata Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Di sisi lain Fahira memgingatkan bahwa pada 14 Februari 2024 akan digelar Pileg dan Pilpres secara bersamaan yang tentunya membutuhkan seorang kepala daerah yang teruji dan mumpuni.

BACA JUGA: 17 PNS Pengin jadi Pj Kades Langsung Digarap KPK, Mungkin Mereka Menyesal

Menurut Fahira, sejak awal diskursus opsi ditiadakannya Pilkada 2022 dan 2023 karena akan digabung pada Pilkada 2024, dirinya termasuk dari banyak pihak yang menolaknya.

Fahira berpandangan, terlalu besar konsekuensi yang harus ditanggung jika setengah dari wilayah di Indonesia dipimpin oleh kepala daerah yang bukan hasil dari pilkada atau tidak dipilih rakyat.

"Karena efektivitas kebijakan dan pembangunan tidak akan optimal," kata Fahira.

Meski begitu, lanjut Fahira, Pemerintah dan DPR mempunyai pemikiran yang berbeda. Ia mengaku tidak tahu persis apa alasan utama Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan sehingga setengah wilayah Indonesia harus dipimpin Pj dalam durasi waktu yang cukup panjang.

Karena peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 ini sudah resmi, karenanya Fahira minta Pemerintah segera menyusun regulasi pengangkatan Pj yang yang komprehensif, transparan, akuntabel dan memastikan ruang partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengangkatan Pj ini.

"Hal paling penting yang juga harus dipastikan dalam pengangkatan Pj ini adalah siapapun yang ditunjuk tidak bersinggungan dengan kepentingan tertentu,” pungkas Fahira Idris. (dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler